Polri Siapkan Posko Aduan Penipuan Robot Trading
Untuk memperkuat sosialisasi publik terkait kegiatan investasi trading, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyiapkan posko aduan penipuan berkedok investasi robot trading. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Mengenai hal ini, Polri nantinya akan bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Komjen Arief Sulistyanto selaku Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan posko sebagai sarana bagi publik untuk bertanya atau mengonfirmasi tentang aplikasi atau perusahaan yang menawarkan investasi dan trading secara aman dan legal.
Dalam pernyataannya pada hari Jumat (11/2/2022) kemarin, Arief menyampaikan, “Harus ada media atau sarana bagi masyarakat untuk mengonfirmasi benar tidaknya investasi tersebut. Ini penting, karena selama ini akses masyarakat sangat terbatas”.
Menurut Arief, polisi dan lembaga terkait akan berkoordinasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti sebelum memutuskan medium investasi. Menurutnya, penting untuk melakukan check and re-check dan memastikan status izin hingga risikonya.
“Polri sudah mengingatkan masyarakat supaya dalam menginvestasikan dananya melihat dulu dan apa saja dasar bisnis yang dilakukan karena mereka akan menjanjikan keuntungan cukup tinggi,” jelasnya.
Mantan Kalemdiklat Polri itu juga mengatakan, dalam tindak penipuan berkedok investasi tidak cukup dengan penyidikan. Dia menekankan langkah antisipasi, pengawasan, dan penindakan agar penipuan serupa tidak terjadi lagi. Selain itu, perlu satu regulasi kuat dengan sanksi tegas. Dia menilai, harus ada aturan atau undang-undang selain KUHP yang dipakai untuk memberikan efek jera.
“Yang paling penting adalah bagaimana bisa melakukan pelacakan aset untuk mengembalikan kerugian dari korban. Karena para investor yang menjadi korban ini baru melapor setelah rugi. Ketika untung dia tidak akan mau melapor. Untung diam-diam saja, ketika rugi bersuara”, ungkapnya.
Arief juga menambahkan, bahwa penipuan berkedok investasi tidak hanya terjadi baru-baru ini, melainkan sudah berlangsung sejak lama. Ia mencontohkan kasus Koperasi Langit Biro pada 2007 yang memakan korban hampir 125.000 orang. Kemudian ada kasus Wahana Globalindo dengan korban mencapai 38.000 orang dan kerugian sebesar Rp 6,2 triliun.
Saat ini, dengan kehadiran teknologi, banyak masyarakat yang mengeluh terhadap investasi yang ternyata ilegal. Walhasil banyak kerugian yang muncul. Arief mencontohkan salah satunya adalah trading Binary Option Binomo.
Pelaku penipuan berkedok investasi itu memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan menggunakan robot trading. Mereka memiliki server di luar negeri dan kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agen-agen (influencer) untuk memasarkan produknya. Para pelaku menggunakan modus multi-level marketing (MLM), dimana semuanya menggunakan skema Ponzi.
- Menggunakan Indikator DiNapoli Stochastic untuk Sinyal Trading yang Akurat - September 30, 2024
- Apa Saja Manfaat Penting Watchlist Trading Forex Bagi Trader? - September 27, 2024
- Self Control Trading Forex: Strategi untuk Hindari Kerugian - September 26, 2024
Pingback: Apa dan Bagaimana Fakta dari Robot Trading Fahrenheit?