Untuk informasi, pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak-pajak tersebut diketahui memiliki nilai yang lebih besar dari aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengenaan tarif dua pajak tersebut akan dikenakan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi, baik jual dan beli aset kripto.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menyatakan, dalam konteks tukar-menukar, masing-masing pihak memiliki dua fungsi, yakni sebagai penjual sekaligus pembeli. Oleh karena itu, PPN dan PPh dikenakan kepada dua belah pihak. Penyarahan BKP/JKP terutang PPN ini bahkan sudah diatur dalam UU sebelumnya, yakni UU PPN.
Dalam keterangannya pada hari Jumat (8/4/2022), Bonarius mengatakan, “Jadi jangan kesannya kok (kena) dua kali. Enggak, karena pengenaan (pajak hadir) di setiap penyerahan”.
Pajak PPN dan PPH Aset Kritpo Akan Berlaku 1 Mei
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Mei mendatang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).
Dalam poin pertimbangan pada PMK Ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa aset kripto yang telah berkembang luas di masyarakat merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Dalam penjelasannya pada hari Selasa (5/4/2022), Sri Mulyani mengatakan, “Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan adminsitrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan pajak penghasilan PPh atas transkasi perdagangan aset kripto”.
Beleid ini mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Hitungan Besaran Tarif PPN dan PPh
Hitungan Besaran Tarif PPN
1. 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektoronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.
2. 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Hitungan Besaran Tarif PPh
1. 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto.
2. Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.
Pajak Kripto Dinilai Memberatkan
Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak kripto akan menambah legalitas industri. Ini menandakan bahwa kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara. Namun, ia menilai besaran pajak tersebut memberatkan.
Pada hari Kamis (7/4/20220 Oscar mengatakan, “Nilai PPN dan PPh total jadi 0,2%. Di sisi lain, investor sudah dibebankan fee exchange 0,3%. Kalau ditambah dengan besaran pajak yang baru, konsumen akan kena fee hampir dua kali lipat dari sekarang”.
Ia berharap besaran pajak hanya 0,05% masing-masing untuk PPN dan PPh. Dengan begitu, total pajak yang dikenakan di industri 0,1%.
Perhitungan itu mengacu pada pajak perdagangan saham yang totalnya mencapai 0,1%. “Saya berharap, besaran pajak untuk kripto pun disamakan,” katanya.
Ia khawatir konsumen akan terbebani jika tarif pajak terlalu besar. Akibatnya, konsumen tidak tertarik dengan industri kripto dalam negeri dan justru lari ke pasar luar negeri.
Pingback: Penerapan Pajak Kripto Dianggap Terlalu Dini
Pingback: Besaran Pajak Kripto Diminta Untuk Diturunkan