Bisnis

Pemerintah Tawarkan Swasta Kelola Aset Negara dengan Skema Bayar di Muka

Investor swasta ditawari pemerintah untuk mengelola aset atau Barang Milik Negara (BMN) dengan Skema Konsesi Terbatas (Limited Concession Schemes/LCS). Dengan skema ini, akan memungkinkan pihak pemerintah untuk mendapat uang di muka sebelum investor mengelola aset negara.

Isa Rachmatarwata -Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan- menjelaskan, bahwa pengelolaan aset negara dilakukan dengan cara investor membayar sesuai proyeksi keuntungan dari hasil pengelolaan suatu aset negara.

Pada konferensi pers virtual di hari Jumat (10/7/2020) kemarin, Isa mengatakan, “Dengan model LCS ini, kami bisa mendapatkan penerimaan dana di muka, di depan. Dana ini bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang lain”.

Isa menerangkan, bahwa skema ini sebenarnya sudah bisa ditawarkan karena telah memiliki landasan hukum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Pemerintah Tawarkan Swasta Kelola Aset Negara dengan Skema Bayar di Muka

Pemerintah Tawarkan Swasta Kelola Aset Negara dengan Skema Bayar di Muka

Mengambil contoh adalah bandara. Bandara yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp 500 miliar per tahun. Dalam jangka waktu 30 tahun, keuntungan yang bisa diraih setidaknya sebesar Rp 15 triliun, maka pihak investor harus membayar dengan angka yang sesuai tersebut.

“Varian kontraknya harus case by case, kami akan lihat lagi nanti”, lanjut Isa

Sementara itu, Encep Sudarwan -Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu- menambahkan, bahwa saat ini kementerian sebenarnya sudah mulai melakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga yang potensial untuk dikelola asetnya oleh pihak swasta. Kementerian pun tengah memetakan aset negara mana saja yang bisa ditawarkan pengelolaannya dengan skema ini.

Encep menuturkan, “Untuk tahap awal mungkin memang pelabuhan bisa, bandara bisa, artinya yang menarik”.

“Bahkan awalnya untuk bandara ini mau kami coba (tawarkan) tapi karena Covid, down semua. Jadi nanti kami atur lagi”.

Pemerintah juga tengah melakukan pendalaman kajian skema dengan Bank Dunia. Begitu juga dengan perwakilan negara lain untuk melihat minat.

Untuk informasi, total aset negara mencapai Rp 10.467,53 triliun pada tahun 2019. Jumlah tersebut naik Rp 4.142,25 triliun atau 65,48 persen dari Rp 6.325,28 triliun pada tahun sebelumnya.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top