Forex

Robot Trading Legal Segera Muncul di Indonesia, Seperti Apa Bocorannya?

Robot Trading Legal Segera Muncul di Indonesia, Seperti Apa Bocorannya?

Robot Trading Legal Segera Muncul di Indonesia, Seperti Apa Bocorannya?

Robot trading legal segera muncul di Indonesia. Seperti dalam kabar yang terbaru, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang menyiapkan aturan robot trading di Indonesia. Kedepannya akan ada kejelasan terkait penggunaan platform tersebut.

Dalam penjelasannya mengenai kabar ini, setidaknya ada tiga aspek penting yang dibahas secara lengkap. Yang pertama, robot trading haruslah dapat memenuhi ketentuan terkait Perizinan Online Bappeti. Secara umum, hal ini dimaksudkan agar digunakan oleh pialang berjangka yang telah terdaftar. Serta tidak digunakan untuk kegiatan ilegal yang berkedok investasi.

Aspek penting yang kedua yakni, spesifikasi robot trading. Salah satunya adalah memiliki transparansi algoritma. Variabelnya dapat dimasukkan sesuai kebutuhan nasabah, bugs fee, serta dikembangkan oleh perusahaan dengan legalitas dan integritas.

Sementara aspek ketiga adalah, pengembang robot trading harus memenuhi kriteria yang ada untuk meraih legalitas dari otoritas. Selain itu, juga terdapatnya kriteria memberikan pembaruan algoritma secara periodik, menyediakan layanan after sales. Dan tidak menjanjikan adanya profit konsisten.

Pada pernyataannya hari Rabu (14/4/2022), Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan, “Biar ada kejelasan dalam penggunaan robot trading”.

Ia juga menjelaskan, “Aturan mengenai robot trading sudah disampaikan kepada Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti”.

Kasus-Kasus Robot Trading Ilegal

Seperti yang diketahui, kasus robot trading ilegal sedang ramai di Indonesia. Salah satu yang sedang diusut pihak kepolisian adalah DNA Pro dan Fahrenheit. Diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa (29/3/2022), sejumlah orang melaporkan robot trading DNA Pro ke Polda Metro Jaya.

Pengacara korban, Muhammad Zainul Arifin, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah bukan lagi dugaan, melainkan benar-benar tindak pidana. Tindak pidana penipuan, menurut dia, dilakukan oleh manajemen berbadan hukum yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi.

“Keduanya diduga bersekongkol karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama,” tutur Zainul yang hadir mendampingi korban. Dia juga menyebutkan bahwa dari 122 korban yang melaporkan, jumlah kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp 17 miliar.

Sementara itu, terkait kasus robot trading Fahrenheit, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan sejumlah laporan soal penipuan. Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi.

Salah satu korban, yakni sekaligus juga merupakan seorang aktor, yakni Chris Ryan, menyebut bahwa uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun. Chris menyampaikan, “Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)”.

Bappebti Belum Keluarkan Izin Robot Trading Legal Manapun

Tawaran penggunaan robot trading saat berinvestasi valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) makin berseliweran secara daring. Kemudahan dan potensi keuntungan yang didapat dari menggunakan robot trading forex memang menggiurkan.

Sebenarnya, robot trading belum mendapatkan izin dari regulator tanah air yang membuat perlindungan konsumen terancam. Seharusnya, robot trading legal di Indonesia harus mendapatkan izin dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kegiatan perdagangan. Namun, hingga kini belum ada izin robot trading yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Dalam keterangan resminya pada hari Senin (7/2/2022), pihak Bappebti mengatakan, “Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun”.

Dalam keterangan resmi itu juga dituliskan, “Saat ini belum ada pemprosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pada intinya, kegiatan robot trading akan ilegal apabila digunakan untuk aktivitas trading di Perdagangan Berjangka Komoditi di mana segala aktivitas trading di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi harus mendapat izin dari Bappebti”.

Terkait dengan hal ini, pihak Bappebti juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai dan memberikan kesimpulan atas berbagi berita yang beredar, sehingga diharapkan untuk tidak terbujuk melakukan investasi atau kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di entitas yang tidak berizin dari Bappebti.

Selain itu, Bappebti juga mengatakan bahwa masyarakat dapat melihat daftar perusahaan yang telah mendapat izin dari Bappebti dengan mengunjungi situs www.bappebti.go.id.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hadiah trading octafx
To Top