Satgas Waspada Investasi diminta batalkan keputusan delisting aset kripto. Hal ini muncul dari pernyataan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul. Adib mempertanyakan keputusan Satgas Waspada Investasi yang memasukkan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap ilegal. Pasalnya, keputusan itu menjadikan VidyCoin dengan status delisting di platform jual beli asset digital Indodax.
Menurut Adib, di masa pandemi aset kripto tengah menjadi pilihan investasi masyarakat bawah di dunia. Perhatian masyarakat dunia yang cukup besar ini karena nilai mata uang digital tersebut terus mengalami peningkatan. Bahkan salah satu aset kripto VidyCoin menunjukan performanya dengan cukup moncer karena menembus angka ratusan juta rupiah per kepingnya.
Dalam keterangannya pada hari Minggu (17/4/2022), Adib mengatakan, “Sungguh sangat disayangkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap ilegal. Karena kebijakan itu, platform jual beli aset digital Indodax melakukan delesting“.
Selain itu, Adib juga mengingatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang diperdagangkan melalui Indodax merupakan market place yang secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurutnya, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, maka produk aset kripto VidyCoin adalah legal.
Adib menyampaikan, “Jadi, SWI mengeluarkan keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk VidyCoin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 itu saya anggap salah sasaran dan tidak berdasar”.
Menanggapi adanya informasi mengenai penjualan produk aset kripto VidyCoin yang dilakukan secara multilevel marketing (MLM), Adib menilai hal itu sebagai spekulasi yang tidak beralasan.
“Untuk itu, demi kepentingan masyarakat saya minta SWI segera mencabut keputusan memasukan produk Vidy ke dalam daftar produk yang dianggap ilegal”, harapnya.
Adib melihat bahwa penetapan delisting terhadap produk aset kripto telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi investor. Terutama investor dari masyarakat bawah yang telah membeli produk aset kripto milik VidyCoin di platform jual beli aset digital dalam negeri seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar negeri.
Untuk itu, Adib memandang sudah saatnya semua pihak terkait untuk lebih mempertimbangkan dampak negatif bagi masyarakat bawah dengan melihat persoalan ini dengan bijak. Sebab lebih penting dari itu, keputusan SWI mengikutsertakan aset kripto dalam delisting ini tidak disertai dengan bukti pelanggaran jelas yang dilakukan oleh VidyCoin.
Delisting aset kripto dijelaskan sebagai penghapusan aset dari bursa aset kripto. Penghapusan tersebut dapat terjadi dengan berbagai alasan. Bisa karena sebagai permintaan dari tim proyek, atau akibat dari tim aset, hingga aset itu sendiri tidak lagi memenuhi persyaratan listing yang dimiliki oleh bursa tersebut.
Apabila sebuah aset kripto dihapus dari bursa, semua trading pair dengan aset kripto tersebut otomatis juga dihapus. Tetapi aset kripto tersebut masih berpotensi untuk diperdagangkan di bursa lain seperti decentralized exchange atau melalui perdagangan bebas (OTC).
Setelah trading pair yang terkait dengan aset delisting dihapus, penarikan aset dari bursa akan tetap terbuka untuk jangka waktu yang ditentukan setelah bursa mengumumkan delisting. Dengan cara ini, pengguna memiliki kesempatan untuk menarik dana mereka yang tersimpan di bursa meskipun aset kripto tersebut tidak lagi tersedia pada platform.