Forex

Bagaimana Sejarah Trading Forex di Indonesia?

Dari pesatnya perkembangan industri investasi khususnya trading forex di Indonesia, banyak orang mengira bahwa trading forex di Indonesia baru dimulai sekitar tahun 2000-an. Padahal jika menilik ke belakang, ada sejarah panjang sebelum akhirnya Anda dapat melakukan trading forex semudah hari ini.

Jauh sebelum masyarakat mengenal trading online, kebanyakan masyarakat Indonesia melakukan trading secara manual. Dimana dalam transaksi tersebut Anda harus menyertakan transaksi yang melibatkan layanan dari instansi perbankan terlebih dahulu sehingga transaksi trading membutuhkan proses yang panjang. Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah trading di Indonesia? Simak ulasan berikut ini!

Berdirinya Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)

Saham menjadi aset investasi keuangan yang pertama kali masuk ke Indonesia. Pada sekitar tahun 1990, secara umum masyarakat Indonesia belum mendengar mengenai perdagangan berjangka (Futures), meski begitu beberapa orang sudah memahami investasi di bidang saham, akan tetapi investasi di bidang saham ini hanya dikenal oleh kalangan dengan ekonomi menengah atas.

Trading forex di Indonesia pertama kali muncul di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) di Gedung AEKI pada tanggal 19 Agustus 1999. BBJ menjadi tempat utama pengendalian trading mata uang asing sekaligus menjadi tempat dilakukannya trading forex dengan cara konvensional. Jadi jika ingin melakukan trading saat itu, Anda harus datang langsung ke BBJ.

Untuk diketahui, BBJ sendiri merupakan gabungan dari 29 perusahaan, dan dari 19 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di sektor komoditas. Sementara 10 perusahaan sisanya merupakan perusahaan dari kalangan pasar modal. Perdagangan atau transaksi komoditi berjangka ini, telah sesuai dengan UU No.32 Tahun 1997 serta berada di bawah regulasi dan manajemen dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

BBJ baru memperoleh ijin operasi pada 21 November 2000, kemudian melakukan transaksi pertamanya pada 15 Desember 2000. Namun, karena masih terbatas pada teknologi, membuat transaksi yang terjadi di BBJ dulu tidak semodern seperti saat ini. Saat itu, transaksi BBJ masih menggunakan sistem open outcry, dimana bid dan offer dilakukan secara langsung di bursa.

Bagaimana Sejarah Trading Forex di Indonesia?

Bagaimana Sejarah Trading Forex di Indonesia?

Diawali Trading Indeks, Kemudian Forex

Setelah perdagangan komoditi berjangka masuk ke Indonesia, saatnya indeks saham diperkenalkan. Saat itu trading index Hangseng, Nikkei, dan Kospi itulah yang mengawali masuknya trading di Indonesia. Golongan forex yang pertama kali masuk ke Indonesia adalah Dex (Dollar Yen) yang mendapat sambutan hangat dari masyarakat Indonesia.

Pada saat itu, di kalangan masyarakat sudah ada yang mengenal trading forex, tetapi tidak melalui pialang dalam negeri. Bahkan, masyarakat Indonesia nampaknya lebih menyukai trading forex daripada komoditi. Hal ini dilandasi alasan bahwa trading forex dirasa jauh lebih praktis jika dibandingkan dengan trading komoditi.

Hal tersebut juga memicu munculnya beberapa perusahaan pialang yang mulai merintis tren trading forex di Indonesia. Akhirnya pada tahun 2011, dibentuklah sebuah regulasi untuk mengatur perdagangan valuta asing serta indeks yang dikategorikan dalam komoditas dalam pasar berjangka. Itu sebabnya trading forex tetap berada di bawah pengawasan Bappebti dan Kementerian Perdagangan sampai hari ini.

Broker Lokal Indonesia yang Terus Berkembang

Awalnya trading forex di Indonesia ini hanya dianggap sebagai upaya investasi yang menjanjikan. Namun seiring berjalannya waktu, trading forex tidak hanya dianggap sebagai cara berinvestasi, tetapi juga salah satu cara berbisnis untuk memperoleh profit dalam jumlah besar. Beberapa trader bahkan menjadikan trading forex sebagai pekerjaan utama mereka dalam memperoleh penghasilan.

Meningkatnya minat masyarakat terhadap dunia trading ini, membuat broker lokal pun berkembang. Dan terkait hal ini, pemerintah pun merilis UU No.10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Komoditi sebagai amandemen dari UU No.32 Tahun 1997. Dalam Undang-Undang tersebut, menjelaskan indeks dan Valas (Valuta Asing), sebagai bagian dari komoditas yang diperdagangkan di pasar berjangka.

Selain itu, pada undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa transaksi diawasi pemerintah melalui BAPPEBTI, yang berada di bawah naungan Kementrian Perdagangan. Undang-Undang ini juga memperkuat dasar hukum perdagangan berjangka, yang meliputi komoditi, trading forex, serta indeks. Dengan demikian, broker forex di Indonesia yang kredibel dan terpercaya haruslah memiliki surat ijin resmi dan berada di bawah pengawasan BAPPEBTI yang berada di bawah Departemen Perdagangan Republik Indonesia.

Itulah ulasan singkat mengenai bagaimana sejarah trading forex di Indonesia. Meskipun sejarah forex di tanah air ini kalah cepat jika dibandingkan dengan negara lain, tetapi para broker lokal di Indonesia terus berupaya untuk dapat mulai meningkatkan daya saingnya.

Pencarian sesuai topik:

  • forex yang diawasi bappebti
  • trading forex yang resmi
Lita Alisyahbana
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Trading Forex Terdesentral: Pengertian, Strategi, dan Risiko

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top