Perkembangan investasi aset digital kripto atau cryptocurrency yang kian pesat memunculkan wacana diperlukannya kejelasan kebijakan perpajakan khusus aset digital tersebut.
Para investor yang melakukan transaksi uang kripto di dalam negeri sudah mulai harus bersiap-siap untuk memberikan sebagian dari keuntungan transaksinya untuk pajak. Diperkirakan pajak yang bisa dikantongi negara dari transaksi ini bisa mencapai triliun rupiah pada 2024 mendatang.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah menyosialisasikan kepada pihaknya terkait pajak kripto.
Dia menyebutkan, pajak yang diusulkan untuk dikenakan kepada para investor kripto ini adalah PPh final sebesar 0,05%. Besaran ini lebih kecil ketimbang PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini sebesar 0,1%.
Teguh menjelaskan dengan adanya pajak ini akan membantu pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto untuk bisa terus berkembang.
Kepala Bappebti, Sidharta Utama, mengatakan, pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang Bitcoin dan kawan-kawannya. Seperti yang diketahui, saat ini, ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Bappeti Masih Godok Aturan Pajak Transaksi Kripto
Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, Sidharta menyampaikan aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal. Bappeti masih merumuskan kebijakan penarikan pajak untuk transaksi pelaku pasar aset kripto.
Sidharta juga mengaku bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan pajak dari hasil transaksi aset kripto dapat diberlakukan. Pasalnya, saat ini diskusi dengan Kementerian Keuangan masih dilakukan.
Meski pajak untuk perseorangan belum ditarik, namun ia menyebut pengenaan pajak untuk badan pedagang aset kripto sudah mulai dikenakan.
“Pengenaan pajak atas perdagangan aset kripto yang berlaku saat ini adalah pajak penghasilan badan atau kepada pedagang aset kripto, di mana dalam 2020 tarif pajak yang berlaku terhadap badan sekitar 22 persen”, jelasnya.
Sebagai informasi, Bappebti selaku pengawas berencana mendirikan bursa mata uang kripto di Indonesia. Rencana tersebut dilakukan untuk melindungi hak pelanggan aset kripto yang akhir-akhir ini melonjak.
Bappebti mencatat untuk periode Januari-Maret 2021, pelanggan aktif sebanyak 4,2 juta orang, jumlah ini adalah dua kali lipat dari jumlah investor saham.
Saat ini, lanjutnya, ada ribuan jenis cryptocurrency. Dari ribuan jenis itu, Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
- Risk Aversion dalam Trading Forex: Mengatasi Ketakutan dan Mengelola Risiko dengan Bijak - Mei 29, 2023
- Kapan Waktu Terbaik Untuk Day Trading GBP/USD? - Mei 28, 2023
- Skill Trading Forex yang Wajib Dimiliki Para Trader - Mei 27, 2023
