Pemerintah Amerika Serikat (AS) mewajibkan transaksi cryptocurrency yang senilai lebih dari US$ 10.000 dilaporkan ke otoritas pajak AS. Presiden AS Joe Biden meminta transaksi-transaksi itu dilaporkan ke Internal Reveneu Service (IRS).
Hal itu menyusul dengan kebijakan negeri Tirai Bambu, China yang lebih dulu melakukan pengetatan terhadap transaksi mata uang kripto tersebut. Untuk menghindari penggelapan pajak, Biden membuat proposal mengenai transaksi mata uang digital ini.
Departemen Keuangan AS mengatakan, cryptocurrency menimbulkan masalah deteksi signifikan dengan memfasilitasi aktivitas ilegal secara luas termasuk penggelapan pajak. Proposal yang ditujukan untuk transaksi Bitcoin ini akan membuat orang-orang kaya di Amerika membayar pajak lebih banyak.
Seperti yang diketahui sebelumnya, grup industri keuangan China resmi melarang segala perdagangan mata uang kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.
Melansir Reuters hari Rabu (19/5/2021), diberitakan bahwa Tiongkok bahkan memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto spekulatif. Langkah ini merupakan upaya terbaru China untuk menekan dominasi pasar perdagangan digital yang sedang berkembang.
Di bawah larangan tersebut, termasuk bank dan saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian.
“Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal,” kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersama mengutip CNBC, hari Rabu (19/5/2021).

Biden Wajibkan Transaksi Kripto Lebih Dari US$ 10.000 Dilaporkan ke IRS
Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China. Meski negara tersebut melarang pertukaran kripto dan penawaran koin, tetapi mereka tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency sebagai aset.
Terkait dengan kebijakan AS tersebut, Chief Operations Officer Tokocrypto dan Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Teguh Kurniawan Harmanda menilai, kebijakan itu akan memberikan dampak terhadap harga aset kripto hingga penggunanya.
Melansir kompascom hari Jumat (21/5/2021) kemarin, Teguh mengatakan, “Tentunya isu ini menjadi salah satu penyebab terjadinya koreksi terhadap harga Bitcoin beberapa waktu lalu”.
Teguh menambahkan, “Jika berbicara tentang berkurang tidaknya jumlah pemain aset kripto, isu ini tentunya mempengaruhi jumlah tersebut”.
Secara lanjut, Teguh menjelaskan bahwa para pemain aset kripto yang fokus untuk jangka pendek pastinya sudah melakukan cut loss atau melakukan aksi jual. Sebaliknya, untuk pemain yang fokus terhadap jangka panjang dan percaya terhadap teknologi blockchain pasti memilih untuk menahan aset.
Namun ia menyampaikan bahwa anjloknya harga Bitcoin bisa dimanfaatkan oleh para investor melakukan pembelian.
“Masyarakat global semakin banyak yang menyadari bahwa Bitcoin merupakan aset investasi pelindung terlebih lagi di masa pandemi ini. Tak banyak investor kripto yang memanfaatkan momen penurunan harga bitcoin untuk masuk dan menginvestasikan dananya ke aset ini”, katanya.
Ia mengatakan, pembelian aset mata uang kripto tersebut bakal mendorong nilai Bitcoin bangkit. Sekaligus mengingatkan bahwa token digital tersebut akan semakin langka dengan suplai yang terbatas.
- Strategi Trading Jangka Panjang dan Pendek Menggunakan Indikator Rate of Change - Oktober 3, 2023
- Panduan Belajar Analisa Sentimen Pasar Forex untuk Trader Pemula - Oktober 1, 2023
- Tips Menggeser Stop Loss untuk Mendapatkan Profit yang Maksimal - September 21, 2023
