Crypto

China Resmi Larang Transaksi Mata Uang Kripto

Grup industri keuangan China resmi melarang segala perdagangan mata uang kripto. Grup industri keuangan China tersebut melarang lembaga keuangan hingga perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.

Melansir Reuters hari Rabu (19/5/2021), diberitakan bahwa Tiongkok bahkan memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto spekulatif. Langkah ini merupakan upaya terbaru China untuk menekan dominasi pasar perdagangan digital yang sedang berkembang.

Di bawah larangan tersebut, termasuk bank dan saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan layanan apa pun yang melibatkan cryptocurrency, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian.

“Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal,” kata 3 grup industri keuangan dalam pernyataan bersama mengutip CNBC, hari Rabu (19/5/2021).

Tiga grup industri keuangan yang dimaksud, antara lain Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Pernyataan itu juga menekankan bahwa institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, kepercayaan atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency.

China Resmi Larang Transaksi Mata Uang Kripto

China Resmi Larang Transaksi Mata Uang Kripto

Meski China melarang pertukaran kripto dan penawaran koin, tetapi mereka tidak melarang individu untuk memegang cryptocurrency sebagai aset.

Langkah tersebut bukanlah upaya pertama Beijing dalam menekan mata uang digital. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto lokal, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari perdagangan bitcoin global.

“Mata uang virtual (seperti bitcoin) tidak didukung oleh nilai nyata, harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China,” tutur mereka.

Diberitakan sebelumnya, India akan mengusulkan undang-undang yang melarang uang kripto atau cryptocurrency. Aturan ini pun akan mendenda siapa pun yang berdagang di negara itu atau bahkan memegang aset digital semacam itu.

Dilansir dari Reuters, seorang pejabat senior pemerintah mengatakan aturan ini berpotensi menjadi pukulan bagi jutaan investor yang menumpuk aset ini.

RUU tersebut menjadi salah satu kebijakan paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency. Pasalnya, RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset crypto, kata pejabat itu, yang memiliki pengetahuan langsung tentang rencana tersebut.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top