Binari Option

Brian Edgar Nababan, Jadi Tersangka Baru Binary Option Binomo

Brian Edgar Nababan, Jadi Tersangka Baru Binary Option Binomo

Brian Edgar Nababan, Jadi Tersangka Baru Binary Option Binomo

Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Binomo. Brian terdekteksi pernah mengirim uang senilai Rp 120 juta kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam keterangannya pada hari Minggu (3/4/2022), Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, “Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2022”.

Whisnu juga menjelaskan, bahwa tersangka atas nama Brian Edgar Nababan ditangkap pada hari Jumat (1/4/2022). Whisnu juga menambahkan jika Brian merupakan pekerja di platform tersebut dengan jabatan Manager Develoment Binomo.

Untuk informasi, polisi menangkap Brian Edgar Nababan saat berada di Bali. Penangkapan Brian merupakan hasil pengembangan dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Brian Edgar Nababan Sempat Kuliah di Rusia

Dikutip dari berbagai sumber, diketahui Brian Edgar Nababan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group pada 2018 yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014. Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (Customer Support Platform).

Whisnu menjelaskan, “Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia”.

Terkait dengan jabatannya sebagai Manager Development. Tugas Brian yakni, menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Juga pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah laptop dari Brian.

Harapan Korban Binomo

Sementara itu, kuasa hukum korban binomo, Finsensius Mendrofa, mengapresiasi Bareskrim Polri atas penetapan tersangka Brian Edgar Nababan. Namun, Finsensius menduga ada orang yang lebih berpengaruh di balik Brian terkait kasus tersebut.

Dalam keterangannya pada hari Minggu (3/4/2022), Finsensius mengatakan, “Kami sangat apresiasi kinerja penyidik tipideksus Bareskrim yang telah menetapkan tersangka BEN yang diduga selaku Manager Development Binomo, ini adalah babak baru siapa di balik Binomo, meskipun Kami menduga BEN ini bukan satu-satunya yang terlibat. Kami menduga ada yang lebih berpengaruh di belakang BEN ini”.

“Bagaimana mungkin BEN memiliki pengaruh besar dalam mengendalikan banyak pihak di Indonesia, kami yakin Bareskrim menemukan pelaku utama yang ada di Indonesia dan juga sindikat Internasional”, tambahnya.

Finsensius optimistis dengan ditangkapnya Brian Edgar, aliran uang kasus Binomo bisa lebih mudah ditelusuri sehingga korban solo trader bisa mengklaim kerugian yang dialami.

Selain itu, Finsensius juga meyakini Brian bisa membocorkan siapa saja afiliator Binomo lainnya sehingga memudahkan penyidik mencari tersangka lain.

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top