Pemerintah diminta untuk segera membuat peraturan yang jelas dan baku mengenai transaksi aset kripto. Aturan mengenai regulasi tersebut dirasa sangat penting untuk melindungi investor dan mengedukasi masyarakat.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Komisi VI DPR pada hari Senin (31/5/2021) kemarin, anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengatakan, “Sebagaimana kita ketahui transaksi kripto sudah menjamur, dan banyak devisa lari ke luar negeri. Kalau tidak diatur justru akan semakin jauh dan semakin merugikan investor. Karena itu negara harus segera hadir dan memastikan Bursa Kripto harus segera diwujudkan”.
Kehadiran Bursa Kripto pun sebuah keniscayaan untuk mengatur perdagangan kripto tersebut. Sebenarnya, pemerintah melalui Kepala Bappebti sudah membuat Peraturan Kepala Bappebti No 5 Tahun 2019 yang direvisi lagi dalam Perka Bappebti No 9 tahun 2019. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian, kapan aturan itu diimplementasikan.
Nusron menambahkan, “Sementara investor terus bertambah dan transaksi terus meningkat. Bahkan sudah ada beberap korban akibat asimetri informasi dalam bisnis ini”.
Menanggapi pernyataan Nusron, Mendag Muhammad Lutfi memastikan bahwa pada akhir tahun ini pemerintah akan segera meresmikan Bursa Kripto Asset dan semua perangkat pendukungnya seperti lembaga kliring dan sebagainya.
Lutfi mengatakan, “Semua perdagangan yang tidak terdaftar di Bappepti dan melalui bursa nanti akan ditindak, dan akan masuk kategori kriminal karena perdagangan gelap”.
Lutfi mengakui bahwa bisnis kripto ini tumbuh dengan pesat. Sehingga kalau tidak diatur dan diwadahi dalam Bursa nanti akan berdampak liar. Menurut Mendag, transaksi kripto ini masuk kategori komoditi bukan mata uang. Sebab, Indonesia punya UU Mata Uang.
“Kecuali yang ditransaksikan itu Rupiah masuk kategori moneter dan wilayah BI. Kalau ini masuk komoditi,” tegas Mendag.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan pandangan bahwa, sirkulasi mata uang kripto harus banyak di dalam negeri, daripada di luar negeri. Ia menjelaskan, bahwa saat ini transaksi mata uang digital itu di Indonesia sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Menurutnya, fakta itu bisa menjadi sumber pemasukan negara.
Dalam implementasinya, Bursa Kripto nanti akan diatur dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappepti). Karena bentuknya kripto ini masuk dalam aset komoditas, bukan mata uang atau nilai tukar.
“Banyak yang bilang aset kripto ini bisa dijadikan mata uang. Itu tidak. Karena sesuai UU yang berlaku mata uang atau nilai tukar kita itu rupiah. Oleh karena itu, pusat pengaturannya di Bappebti. Kita ketahui pasar uang BI, pasar modal OJK, ini kripto di Bappepti,” jelasnya.
- Cara Setting Indikator Bollinger Band yang Tepat - Desember 1, 2024
- Memahami Pola Candlestick Outside Bar dalam Analisis Teknikal Forex - November 25, 2024
- Panduan Strategi Trading Harian dengan Spread Forex Kecil - November 20, 2024