Finansial

Indonesia & Jepang Sepakat Tinggalkan Dolar AS

Penyelesaian transaksi bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, telah disepakati oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang.

Ini berarti, bahwa setiap transaksi perdagangan dan investasi yang dilakukan antara RI dan Jepang menggunakan mata uang lokal masing-masing, yakni Rupiah dan Yen.

Seperti yang diketahui, kerangka kerja ini disusun berdasarkan atas Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kementerian Keuangan Jepang tepatnya pada 5 Desember 2019 yang lalu.

Dalam keterangan resminya hari Senin (31/8/2020) BI menjelaskan, “Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara”.

Sebagai tambahan informasi, kerangka kerja ini meliputi upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quatation) dalam transaksi antara mata uang Rupiah dan Yen, juga relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.

Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah yang penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara BI dan Kementerian Keuangan Jepang.

BI dan Kementerian Keuangan Jepang mendorong operasional kerangka kerja ini telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Indonesia & Jepang Sepakat Tinggalkan Dolar AS

Indonesia & Jepang Sepakat Tinggalkan Dolar AS

Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara mata uang Indonesia dan mata uang Jepang sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.

BI menetapkan beberapa bank dalam negeri sebagai ACCD diantaranya adalah MUFG Bank, Jakarta Branch, Bank BTPN, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Mizuho Indonesia, Bank BNI dan Bank BRI.

Sementara itu, bank-bank di Jepang yang ditunjuk sebagai ACCD oleh Kementerian Keuangan Jepang diantaranya adalah Mizuho Bank, MUFG Bank, Bank BNI, Tokyo Branch, Resona Bank dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

Namun sebenarnya tidak hanya dengan Jepang saja, BI juga melakukan hal yang sama dengan 5 negara lainnya, yakni Korea Selatan, Australia, Singapura, China, dan Malaysia.

Dengan Korea Selatan misalnya, pada bulan Maret lalu, BI dan bank sentral Korea Selatan (Bank of Korea/BoK) sepakat untuk memperpanjang perjanjian penyediaan likuiditas perdagangan dengan mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA). Dengan begitu, ketergantungan terhadap dolar AS bisa dikurangi.

Perpanjangan tersebut berlaku efektif mulai 6 Maret 2020 hingga 5 Maret 2023, dan bisa diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua negara.

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, tujuan kerja sama BCSA ini adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top