Crypto

OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Aset Kripto

OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Aset Kripto

OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Aset Kripto

Pada kabar yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto. Sekadar informasi, sejauh ini OJK merupakan regulator industri jasa keuangan juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.

Mengutip Kontan.co.id pada hari Selasa (25/1/2022) dalam keterangan resminya, Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, “OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Wimboh juga menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak mengawasi dan mengatur aset kripto. Kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Selain itu Wimboh mengingatkan kepada masyarakat, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun.

Investasi mata uang kripto memang tengah menjadi sesuatu yang populer di waktu belakangan ini. Maka dari itu, OJK mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap skema ponzi investasi kripto.

Untuk informasi, aset kripto diregulasi oleh Bappebti Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Di Indonesia sendiri aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar. Oleh karena itu, tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Sementara itu, sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah menegaskan, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi. Aset itu hanya diizinkan dipergunakan sebagai instrumen investasi.

Dalam gelaran Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada hari Kamis (25/11/2021) yang lalu, Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, “Kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Dan kami terus-terusan mengawasi”.

Dalam penjelasannya, Perry menyebut alasan utama bank sentral tidak mengakomodir aset kripto ialah fundamental aset yang masih belum jelas. Aset kripto yang sifat kepemilikan atau supply-nya tidak diatur oleh suatu lembaga membuat pergerakan harganya tidak jelas.

Benny Faizal
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top