
Inilah Modus Penipuan Money Game Berkedok Trading
Hingga hari ini euforia investasi memang menjadi sangat tinggi. Trading forex misalnya, kini benar-benar menjelma menjadi investasi yang sangat populer. Banyak investor-investor baru muncul terutama dari kalangan milenial. Pasalnya, forex dipercaya dapat membuat siapapun menjadi kaya.
Dalam prakteknya yang juga didukung oleh kemajuan era digital yang terus berkembang, kegiatan trading forex berubah menjadi tidak sulit seperti yang dibayangkan oleh banyak orang. Bertrading pun kini menjelma menjadi kegiatan yang populer.
Namun, pada umumnya, para calon investor pemula enggan untuk belajar mengenai seluk beluk investasi. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh segelintir orang dengan menawarkan investasi bodong khususnya berkedok trading. Praktik yang dilakukan termasuk skema judi atau money games yang dibungkus rapi dengan ajakan manis para influencer, seakan-akan ini merupakan investasi aman dan legal.
Kasus pertama yang menyita perhatian publik adalah berita mengenai broker Sunton Capital yang diduga melakukan scam kepada para nasabahnya. Terkait dengan kabar mengenai Sunton Capital tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) memberi keterangan.
Mengutip CNBC Indonesia pada hari Senin (18/10/2021), Tongam Lumban Tobing yang merupakan Ketua Tim Satgas Waspada Investasi mengatakan, “Kegiatan Sunton Capital tidak ada izin di Indonesia sehingga ilegal”.
Sementara itu, Bappebti juga memberi keterangan yang tidak berbeda. Bappebti mengatakan bahwa Sunton Capital resmi menyandang status ilegal. Pasalnya, platform tersebut tidak terdaftar di Bappebti (Kemendag). Bappebti Kemendag memastikan, Sunton Capital ilegal. Artinya, Sunton Capital merupakan usaha perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak terdaftar.
Pada kasus kedua, beberapa waktu lalu aplikasi Binary Option dari Binomo berhasil mencuri perhatian karena menyeret banyak nama influencer yang menjadi afiliator. Sekadar informasi, Binary Option sendiri terdiri dari dua kata, yakni Binary yang artinya dua dan Option artinya pilihan. Dalam penjelasannya, Binary Option adalah aktivitas menebak di antara dua pilihan. Sama seperti menebak kanan atau kiri, genap atau ganjil, dan utara atau selatan.
Di aplikasi Binary Option ini, Anda diminta untuk menebak arah pergerakan nilai tukar mata uang asing atau forex di durasi waktu tertentu. Misalnya, Anda diminta untuk menebak pergerakan nilai tukar mata uang USD terhadap EUR di 3 menit ke depan.
Ditengah maraknya tren Binary Option saat ini, Bappebti menegaskan bahwa hingga saat ini Bappebti tidak mengatur mengenai Binary Option di Indonesia. Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M.Syist.
Dalam penjelasannya, Syist menegaskan bahwa tidak ada aplikasi Binary Option yang telah mendapat perizinan dari Bappebti. Pihaknya juga menambahkan, dengan tidak adanya legalitas aplikasi Binary Option tersebut, maka apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia aplikasi, Bappbeti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
Kasus yang ketiga adalah terkait dengan robot trading. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak tegas kepada PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1/2022) di Jakarta. Hal ini dilakukan karena PT DNA Pro Akademi disinyalir melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.
Veri Anggrijono selaku Direktur Jenderal PKTN menjelaskan bahwa penertiban itu merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang menjual expert advisor dengan sistem MLM.
Dalam keterangan tertulisnya hari Sabtu (29/1/2022), Veri mengatakan “Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya”.
Veri menambahkan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. Untuk informasi, sebelumnya Ditjen PKTN dan Bappebti Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin tersebut.
Namun, tak berselang lama, pihak PT DNA Pro Akademi membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya pun kembali beredar di media sosial. Atas peristiwa tersebut Ditjen PTKN dan Bappebti bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi. Perusahaan tersebut sendiri diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Bahkan kasus penipuan berkedok investasi juga menimpa warga satu kampung di Gorontalo, dimana sebanyak 95% dari total penduduknya kena tipu. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung yang mewakili Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI pada hari Senin (31/1/2022) lalu.
Ketika itu, Martin mengatakan, “Titipan Wakil Ketua DPR Pak Rachmat Gobel yang juga Korimbang (Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan), bagaimana peran Bappebti untuk melakukan pengawasan terhadap jual beli forex yang berada di kampung-kampung? Ada di Gorontalo kejadian satu desa tertipu forex sampai menggadaikan asetnya”.
Di tengah euforia investasi yang sangat tinggi, dan para calon investor pemula yang enggan untuk belajar seluk beluk mengenai investasi. Maka celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang ingin mengambil keuntungan.
Mengutip dari CNBC Indonesia pada hari Rabu (2/2/2022), dijelaskan bahwa modus penipuan berkedok trading, pada dasarnya dilakukan dengan investor memberikan uang kepada “manajer portofolio” yang menjanjikan pengembalian yang tinggi. Kemudian ketika investor tersebut menginginkan uang mereka kembali, mereka akan dibayar dengan dana masuk yang diberikan oleh investor berikutnya. Begitu seterusnya dan seterusnya.
Orang yang mengorganisir penipuan jenis ini bertanggung jawab untuk mengendalikan seluruh operasi, di mana mereka hanya mentransfer dana dari satu klien ke klien lain dan tidak melakukan aktivitas investasi nyata.
Untuk diketahui, selama 2021 lalu, pihak Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
Dalam keterangan resminya pada hari Rabu (2/2/2022) Wisnu mengatakan, “Sepanjang 2021, Bappebti Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading”.

Pingback: Polri Siapkan Posko Aduan Penipuan Robot Trading
Pingback: Mengapa Masih Banyak Orang Terjebak Binary Option?
Pingback: DPR Mengusulkan Minta Bappebti Dibekukan Sementara
Pingback: Robot Trading Akan Dilegalkan di Indonesia
Pingback: Penipuan Investasi Kripto, Guru SD Ditangkap Polisi
Pingback: Money Game Berkedok Forex dan Cara Menghindarinya