Dalam kabar terbarunya, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2022 kembali menemukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online atau pinjol tak berizin. Hingga hari ini, sejumlah kasus terkait investasi bodong berhasil mencuri perhatian publik. Pasalnya, banyak korban yang tergiur oleh ming-iming keuntungan tinggi yang ditawarkan.
Bukan menjadi rahasia lagi, jika dalam prakteknya yang juga didukung oleh kemajuan era digital yang terus berkembang. Kegiatan investasi berubah menjadi tidak sulit seperti yang dibayangkan oleh banyak orang. Investasi pun kini menjelma menjadi kegiatan yang populer.
Dalam siaran pers pada hari Selasa (19/4/2022), SWI menulis, “Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online“.
Daftar 20 Entitas Investasi Bodong
Money Game
1. Borobudurs
2. Agtkomer.com
3. Zigstrade.com
4. Indflux Investment
5. Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
Robot Trading
1. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
2. PT Kaidah Network Sukses (PS89)
3. PT Trading Sukses Abadi
Forex
1. PT Bayban Sinergy International/BB Trad
2. Raestro Success Club Training Trading
Aset Kripto
1. Cryptoinmine
2. PT Dreamboat Kapital Indonesia
3. PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/ PT Kota Hadiah Indonesia
4. PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy
Equity Crowdfunding
1. PT Infishta Digital Indonesia
Modal Ventura
1. PT Tunnel Akselerasi Indonesia
Investasi Perikanan
1. One Kois Farm
Penawaran Investasi Melalui Telegram
1. Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
2. Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
3. Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia
Situs Website dan Aplikasi Langsung Diblokir
Satgas juga melaporkan ada 105 pelaku pinjaman online ilegal yang baru ditemukan. Dari temuan tersebut satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.
Secara keseluruhan, per Maret 2022 jumlah pelaku kegiatan investasi ilegal yang sudah ditindak SWI ada 20 entitas. Kemudian, 105 entitas pelaku pinjaman online ilegal, 19 pelaku kegiatan robot trading tanpa izin, dan 634 entitas menyelenggarakan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan Binary Option.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
SWI juga menyampaikan, “Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id”.
- Pump Forex: Definisi, Cara Identifikasi, dan Risiko - Oktober 1, 2024
- Memahami Teori Purchasing Power Parity Forex dalam Menganalisis Pergerakan Mata Uang - September 25, 2024
- Apa Analisis Trading Forex yang Cocok untuk Trader Pemula? - September 23, 2024