Forex

Buka-Bukaan Bos DNA Pro Soal Skema Ponzi di Bisnisnya

Buka-Bukaan Bos DNA Pro Soal Skema Ponzi di Bisnisnya

Buka-Bukaan Bos DNA Pro Soal Skema Ponzi di Bisnisnya

Daniel Abe, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT DNA Pro Akademi mengungkap alasan soal skema Ponzi di bisnis robot tradingnya. Daniel Abe mengaku bahwa hal tersebut baru digunakan ketika bisnisnya mulai berkembang pesat.

Sebelumnya, Daniel mengatakan bahwa DNA Pro awalnya tidak memiliki sistem trading yang menyimpang. Namun seiring berkembangnya member, sistem yang dimiliki tidak siap sehingga tercipta skema Ponzi (skema piramida).

Dalam penjelasannya, Daniel Abe mengatakan, “Awalnya, aplikasi DNA itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu”.

Baca Juga: Robot Trading DNA Pro: Jerat Modus Penipuan dan Iklan Artis

Bos DNA Pro itu juga mengaku bahwa dialah yang membangun DNA Pro hingga berujung di tangan Bareskrim. Dia berharap robot trading lainnya tak berakhir seperti DNA Pro.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan member, saya akan bertanggung jawab”.

Apa Itu Skema Ponzi?

Skema Ponzi sendiri pertama kali dilakukan oleh seorang penipu ulung dari Amerika Serikat, Charles Ponzi di sekitar medio awal 1900-an. Dikutip dari berbagai sumber, skema Ponzi (skema piramida) merupakan modus investasi palsu.

Aktivitasnya yakni dengan pola membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Seperti yang dituangkan dalam laman Investopedia (17/7/2019), investasi dengan skema Ponzi pada dasarnya murni perputaran uang dari anggotanya sendiri. Skema Ponzi mengandalkan aliran investasi baru yang konstan untuk terus memberikan pengembalian kepada investor yang lebih dulu. Apabila aliran habis, skema tersebut akan berantakan.

Baca Juga: Mengenal Charles Ponzi, Sang Guru Investasi Bodong

Meski seringkali berujung kegagalan, hingga kini metode meraup keuntungan yang dilakukan dengna menggunakan skema Ponzi masih banyak digunakan. Salah satu praktik skema Ponzi yang masih banyak digunakan hingga hari ini adalah multi-level marketing alias MLM.

Tersangka DNA Pro dan Aset yang Disita

Untuk informasi, PT DNA Pro Akademi pertama kali dibekukan oleh Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 28 Januari silam. Hal ini karena PT DNA Pro Akademi dianggap menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM.

Hingga saat ini polisi terus bekerja dan berhasil menyita total nilai aset dan uang mencapai Rp 307 miliar dan uang tunai Rp 112,5 miliar. Selain itu, ada pula aset yang diperkirakan mencapai Rp 195 miliar dengan rincian, 20 kg emas, 10 unit rumah, 1 unit hotel di Jakarta Pusat, 2 unit apartemen, dan 14 mobil mewah dari berbagai merek. Selain Daniel, Bareskrim Polri telah menangkap 10 tersangka DNA Pro. Di antaranya adalah:

1. RK sebagai Founder Rudutz
2. RS sebagai Co-Founder Rudutz
3. DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz
4. YTS sebagai Founder tim Founder 007
5. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
6. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
7. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
8. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
9. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (Tim Founder Central)
10. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Baca Juga: Pilih Robot Forex atau Managed Account

Ada pula tiga orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini, yakni:

1. Fauzi alias Daniel ZII sebagai Direktur Business Development
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top