Saham

Taat Pajak dengan 2 Jenis Pajak bagi Trader Saham

Anda seorang trader atau pedagang saham dan rutin berinvestasi? Jika iya, maka selamat! Tahapan selanjutnya adalah mengetahui lebih lanjut mengenai pajak bagi trader saham. Apa saja pajak bagi trader saham?

Dalam transaksi saham, tentunya investor akan dikenakan biaya-biaya (fee). Umumnya, biaya tersebut tidak terlalu besar untuk tiap transaksi saham.

Berikut adalah biaya biaya (fee) yang dikenakan pada investor

Taat Pajak dengan 2 Jenis Pajak bagi Trader Saham

Taat Pajak dengan 2 Jenis Pajak bagi Trader Saham

1. Komisi broker (broker fee)
Bagi trader saham, komisi broker adalah biaya yang dibebankan investor atau trader karena broker telah memproses penyampaian order transaksi jual atau beli ke sistem perdagangan elektronik Bursa Efek Indonesia (BEI).

Komisi broker dikeluarkan sesuai kebijakan masing-masing sekuritas. Umumnya, komisi ini senilai 0,15-0,25 persen hingga 0,25-0,35 persen dari nilai transaksi saham. Nilai transaksi saham ini pun juga sudah termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.

2. Biaya transaksi (levy)

Biaya transaksi atau levy adalah biaya yang dikenakan investor atau trader saham setiap melakukan transaksi jual-beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi bursa.

Besaran biaya transaksi ini adalah sebesar 0,04 persen dari nilai transaksi. Rincian biaya transaksi itu adalah sebagai berikut: BEI sebesar 0,01 persen, KSEI sebesar 0,01 persen, biaya kliring KPEI sebesar 0,01 persen, serta dana jaminan KPEI sebesar 0,01 persen.

“Sedangkan pajak bagi trader saham yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)”

Apa itu PPN dan PPh?

Taat Pajak dengan 2 Jenis Pajak bagi Trader Saham

Taat Pajak dengan 2 Jenis Pajak bagi Trader Saham

a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atau pungutan yang dikenakan setiap pertambahan nilai transaksi dari barang dan jasa. Standar tarif PPN yang dikenakan sebesar 10 persen. Tarif ini berupa tarif tunggal.

Jika kasusnya adalah pajak bagi trader saham, maka trader saham dikenakan PPN sebesar 0,03 persen dari jumlah transaksi. Baik transaksi jual atau beli.

b. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak atau pungutan yang dikenakan perorangan, perusahaan, atau badan hukum yang memiliki penghasilan. PPh dikenakan saat transaksi penjualan saham.

Sementara itu, pajak yang dikenakan saat bertransaksi bersifat final. Pajak ini dibayarkan melalui pihak sekuritas dengan besaran 0,1 persen dari nilai bruto transaksi.

c. Pajak dividen

Dividen yang diterima investor juga dikenakan pajak yang bersifat final. Ketentuannya 10 persen dari penghasilan bruto. Jadi, dividen yang diterima investor telah dipotong PPh.

Jika sudah mengetahui pajak bagi trader saham, saatnya perlu mengetahui keuntungan dari investasi saham tidak dikenakan pajak. Melainkan hasil atau return investasi. Imbal hasil biasa disebut capital gain.

Jadi, ketika hendak melaporkan SPT Pajak, Anda cukup menuliskan daftar aset berupa saham. Bukannya menuliskan penghasilan berupa hasil dari investasi saham.

Sudah siap untuk taat pajak sambil menjadi trader saham?

Semoga artikel diatas bermanfaat untuk anda.

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top