Saham

Trading Halt dan Alasan Pemicu IHSG Anjlok

Trading Halt dan Alasan Pemicu IHSG Anjlok

Trading Halt dan Alasan Pemicu IHSG Anjlok

Seperti yang diketahui, pada hari Selasa (18/3) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami anjlok di atas 5 persen hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt. Keputusan ini bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba, melainkan sudah diatur dalam peraturan bursa sebagai bagian dari sistem perlindungan pasar. Trading halt diberlakukan agar perdagangan tidak semakin anjlok akibat kepanikan, sekaligus memberikan waktu bagi investor untuk mencerna situasi dan mengambil keputusan dengan lebih rasional.

Trading halt terjadi pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Dan dijadwalkan kembali dibuka pada pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan lebih lanjut. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan terkait hal ini. Bahwa penghentian sementara ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat.

Sekadar informasi, sejarah menunjukkan bahwa pasar saham cenderung bereaksi secara emosional terhadap berita buruk. Sehingga mekanisme ini membantu menenangkan situasi dan mencegah aksi jual yang lebih besar. Dalam sistem perdagangan di Indonesia, trading halt dipicu oleh beberapa kondisi. Jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan, maka bursa akan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Jika koreksi terus berlanjut hingga lebih dari 15 persen, maka perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi. Atau bahkan diperpanjang ke hari berikutnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus yang terjadi kemarin, IHSG mengalami koreksi lebih dari 6 persen dalam satu hari, yang langsung memicu mekanisme trading halt selama 30 menit. Tentunya kejadian ini menarik perhatian banyak investor, terutama bagi mereka yang baru pertama kali mengalami situasi ini. Fenomena ini juga mengingatkan pasar pada kejadian serupa pada Maret 2020. Saat pandemi Covid-19 mengguncang pasar keuangan global dan membuat perdagangan di BEI dihentikan beberapa kali dalam satu bulan.

Baca Juga: Penjelasan After Hours Trading Saham Bagi Pemula

Memahami Trading Halt

Dikutip dari sejumlah sumber, dijelaskan bahwa trading halt adalah penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham karena mengalami penurunan hingga batas tertentu. Kondisi trading halt ini biasanya akan diumumkan oleh bursa efek untuk mencegah timbulnya kerugian pada investor. Selama penghentian tersebut, bursa efek akan melarang terjadinya transaksi perdagangan saham tertentu dan tidak ada investor yang bisa membeli ataupun menjual aset mereka.

Pada beberapa kondisi, bursa efek juga bisa menghentikan keseluruhan proses perdagangan saham. Perusahaan yang dihentikan proses perdagangannya bisa menginformasikan kepada bursa efek terkait perubahan signifikan dan berpengaruh pada harga saham. Setelah itu, bursa akan menghentikan perdagangan dan perusahaan mengumumkan informasi tersebut kepada publik. Dengan demikian, tidak ada kecurangan yang terjadi antara bursa efek dan pihak lainnya. Setelah beberapa waktu berlangsung, trading halt dapat dihentikan dan saham bisa diperdagangkan kembali.

Kebijakan trading halt tidak hanya diterapkan saat terjadi kepanikan pasar tetapi juga dalam berbagai situasi lain. Seperti gangguan teknis, masalah keamanan, ketidakstabilan politik, atau faktor sosial yang mempengaruhi pasar. Saat terjadi trading halt, pesanan yang belum dieksekusi bisa dibatalkan, dan penghentian perdagangan dapat terjadi kapan saja dalam 24 jam. Perusahaan yang sahamnya terkena trading halt harus segera berkoordinasi dengan bursa terkait.

Beberapa kejadian trading halt juga pernah terjadi di pasar internasional, misalnya pada 9 November 2020. Ketika itu pasar saham NASDAQ menghentikan sementara perdagangan saham Aptevo Therapeutics (APVO) akibat volatilitas harga yang ekstrem. Di hari yang sama, NYSE juga memberlakukan trading halt terhadap saham Envista Holdings Corporation dengan alasan serupa.

Secara keseluruhan, trading halt merupakan mekanisme perlindungan yang diterapkan oleh bursa efek untuk menjaga stabilitas pasar saham di tengah volatilitas yang ekstrem. Dengan adanya kebijakan ini, investor dapat memiliki waktu untuk mengevaluasi kondisi pasar dan mengambil keputusan investasi yang lebih bijak. Meskipun dapat menghambat likuiditas sementara, trading halt berperan penting dalam menciptakan perdagangan yang adil dan teratur di pasar.

Baca Juga: Memahami Market Timing Saham: Definisi dan Cara Kerjanya

Sri Mulyani Ikut Bersuara soal Biang Kerok IHSG Anjlok

Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut suara terkait anjloknya IHSG di atas 6 persen pada perdagangan sesi satu, hari Selasa (18/3). Sehingga menyebabkan perdagangan sempat dibekukan sementara akibat terpuruknya IHSG. Menurut Sri Mulyani, anjloknya IHSG bisa disebabkan oleh sentimen dari dalam dan luar negeri.

“Untuk tadi pergerakan saham, tentu juga kita melihat dari sisi global dan nasional, dibandingkan. Apakah ada faktor yang sifatnya khusus di dalam negeri dibandingkan regional maupun global,” ujarnya di Konferensi Pers SUN di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (18/3).

Dari dalam negeri, Sri Mulyani mendengar beberapa pernyataan bahwa sentimen berasal dari lunturnya kepercayaan publik terhadap beberapa BUMN. Hal ini terlihat dari pergerakan saham-saham perusahaan milik negara yang rontok beberapa waktu belakangan. Terkait hal ini, Sri Mulyani memastikan BUMN dikelola dengan baik, sehingga investor pasar modal dinilai tak perlu khawatir. Ia sudah menitip pesan kepada BUMN maupun BPI Danantara untuk mengelola perusahaan secara profesional dan transparan. Sementara, untuk perusahaan swasta yang sahamnya terpuruk, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai masing-masing harus menjelaskan dan meyakinkan masyarakat bahwa fundamental perusahaan masih kuat.

“Kalau ada perusahaan swasta yang bergerak cukup dalam hari ini, tentu itu spesifik mengenai perusahaan tersebut. Namun saya tegaskan bahwa pondasi dari perusahaan-perusahaan go public harus terus di-update ke market, sehingga market punya assessment terhadap valuasi yang fair dan baik, itu merupakan kewajiban kita bersama”, katanya.

Sementara itu, mengenai isu kemunduran dirinya, Sri Mulyani memastikan hal tersebut tidak benar. Dia akan tetap mengelola APBN bersama dengan tim Kemenkeu.

“Saya tegaskan saya ada di sini berdiri dan tidak mundur. Saya mengelola APBN dan bersama tim Kemenkeu terus menjaga keuangan negara. Kami di sini bertanggung jawab terus menjaga keuangan negara yang penting tujuan pembangunan dan juga dalam menjaga kepercayaan masyarakat”, tegasnya.

Baca Juga: Memahami Jenis Saham: Blue Chip, Middle Cap, dan Small Cap

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top