Sosmed

Dituding Ikut Nikmati Uang dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier Murka

Dituding Ikut Nikmati Uang dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier Murka

Dituding Ikut Nikmati Uang dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier Murka

Nama pesohor Deddy Corbuzier terseret dalam kasus yang tengah dijalani oleh influencer sekaligus afiliator Binary Option Indra Kenz. Bahkan Deddy dituduh ikut menikmati uang panas yang diberikan oleh Crazy Rich Medan tersebut sebesar Rp 150 juta pada bulan Maret 2021 yang lalu.

Dikutip dari berbagai sumber, terkait dengan uang panas tersebut, Indra Kenz memberikan tambahan uang hadiah untuk pertandingan catur yang diselenggarakan Deddy Corbuzier.

Sebagaimana yang diketahui, saat itu Deddy Corbuzier menggelar pertandingan catur antara Dewa Kipas vs Grand Master Irene dengan hadiah Rp 150 juta. Dengan tambahan Rp 150 juta dari Indra Kenz, total hadiah yang diberikan adalah sebesar Rp 300 juta.

“Gue pengen nambahin 150 juta. So, total hadiahnya jadi 300 juta (200 juta buat pemenang, 100 juta buat yang kalah) dan Om Deddy udah setuju,” tulis Indra Kenz kala itu.

Namun, mantan pembawa acara talkshow Hitam Putih itu merasa murka sebab dirinya dituding terkait dengan kasus tersebut. Deddy Corbuzier pun ngamuk membantah sudah ikut mencicipi uang panas Indra Kenz.

Melalui unggahan Instagram @mastercorbuzier pada hari Selasa (8/3/2022), Deddy menulis, “Berita suka goblok. Makanya orang #closethedoor. Makasih”.

Sementara itu, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus investasi bodong oleh Bareskrim Polri. Bahkan sejumlah aset mewah miliknya terancam disita. Diantaranya adalah mobil Roll Royce Rp 9 miliar, Lamborghini Huracan Rp 9 miliar, rumah di Medan senilai Rp 30 miliar, dan lain-lain.

Pada kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal-pasal UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai afiliator aplikasi opsi Biner Binomo, Indra diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang memantau transaksi tujuh crazy rich yang disinyalir terlibat perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen Binary Option atau opsi Biner. PPATK menduga banyak nama yang menjalankan peran sebagai afiliator dalam kasus investasi ilegal itu.

Dalam keterangannya pada hari Jumat (4/3/2022), Ivan Yustiavanda selaku Kepala PPATK mengatakan, “PPATK mengantisipasi bahwa ini adalah sebuah tren baru dalam upaya beberapa pihak melakukan penipuan dengan skema bisnis, dengan tingkat risiko sedemikian besar, tidak punya underlying yang jelas, tidak teregulasi”.

Pada analisisnya, PPATK menduga adanya penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, dalam hal ini yakni mereka yang kerap dijuluki crazy rich. Namun, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK.

Ivan menambahkan, “Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi“.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top