Binari Option

Kasus Binomo, Polisi Mulai Sita Aset Indra Kenz dan Bidik Influencer Lain

Kasus Binomo, Polisi Mulai Sita Aset Indra Kenz dan Bidik Influencer Lain

Kasus Binomo, Polisi Mulai Sita Aset Indra Kenz dan Bidik Influencer Lain

Dalam kabar yang terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyita aset-aset milik influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Dalam keterangannya pada hari Kamis (24/2/2022) kemarin, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, “Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka (Indra Kenz)”.

Namun, Ramadhan belum dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai aset-aset apa yang akan mulai dilakukan penyitaan dalam kasus tersebut.

Ramadhan hanya menjelaskan bahwa Indra baru diperiksa sebagai tersangka sehingga belum ada aset yang diajukan ke Pengadilan untuk disita. Penyidik, kata dia, masih melakukan pelacakan aset (tracing asset).

Penyitaan aset Indra Kenz sendiri dilakukan berkenaan dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp 3,8 miliar. Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis yang salah satunya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, crazy rich asal Medan itu juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.

Ramadhan juga menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut. Ia menyebutkan masih ada satu influencer atau afiliator Binomo yang bakal menjalani proses hukum. Namun Ramadhan masih enggan membeberkan nama dari influencer tersebut.

Selain itu, Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik bakal melakukan pengejaran terhadap pemilik platform Binary Option Binomo itu.

Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.

Benny SR
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Pengertian Tindakan Pencucian Uang dan Prosesnya

  2. Pingback: Dituding Ikut Nikmati Uang Indra Kenz, Deddy Corbuzier Murka

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top