Apakah saham riba? Saham atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dapat menuai untung. Namun perlu diperhatikan juga hal-hal berikut untuk menghindari saham riba. Berikut pembahasannya.
Investasi saham dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah. Ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Batasan tersebut yakni tidak menanamkan modal ke emiten atau perusahaan dengan fokus bisnis atau core business minuman keras, rokok dan vape, perusahaan finansial konvensional dengan bunga dan utang, dan sebagainya.
Sejatinya berinvestasi saham ¬artinya menanamkan modal pada sebuah perusahaan. Penanam modal biasa disebut investor. Namun, investor perlu menelusuri profil perusahaan beserta usaha yang dijalankannya. Dengan begitu, investor tidak asal beli saham seperti membeli kucing dalam karung.
Dilansir dari situs berita Republika.co.id, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan, menyatakan investasi saham dibolehkan. Dengan syarat, saham yang dibeli bukan berasal dari perusahaan tidak berbasis syariah.
Misalnya perusahaan finansial konvensional dengan bunga dan utang, minuman keras, rokok, memperjualbelikan babi dan turunan babi, perusahaan hiburan malam dan diskotik, dan sebagainya.
Khusus di artikel ini, saham bersifat riba jika investor membeli saham perusahaan finansial konvensional dengan bunga atau interest rate dan utang. Misalnya bank konvensional.
Selain itu, investor juga harus menghindari saham-saham perusahaan yang membuat produk berbahaya dan manipulatif. Gunanya, agar investor terhindar dari kerugian uang dan tenaga.
Selain itu, investor harus melihat persentase kekayaan dan utang sebuah perusahaan tidak boleh dari sekitar 50 persen. Jika persentase utang lebih besar, artinya perusahaan tersebut tidak boleh mengedarkan saham.
Perhatikan pula perusahaan dengan persentase piutang perusahaan dan utang berbunga perusahaan tidak lebih dari 30 persen. Ditambah lagi dengan persentase bunga utang tidak boleh lebih dari 5 atau 10 persen.
Dapat disimpulkan, jika perusahaan atau emiten tersebut memiliki utang yang berbasis bunga atau interest rate lebih besar dari kekayaan atau pendapatan, maka perusahaan dan sahamnya berbasis riba.
Jika perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang non syariah seperti yang disebutkan, namun memiliki pendapatan-pendapatan lain berbasis non syariah, maka perusahaan dan sahamnya tetap tergolong riba.
Artinya, saham bersifat riba dilihat dari bunga atau interest rate, pendapatan, cara transaksi, dan fokus bisnis atau core business.
Dengan begitu, perusahaan tersebut tetap berada dalam pengawasan dan dapat menghasilkan dividen bebas dari riba.
Saat ini, sudah tersedia indeks saham berbasis syariah dan bebas riba. Misalnya Jakarta Islamic Indeks (JII) dan beberapa perusahaan atau emiten syariah yang terdaftar di indeks LQ-45. Selamat memilih investasi bebas riba!
Pencarian sesuai topik:
- apakah menanam modal itu riba?
- bermain saham apakah riba
- tanam saham apakah riba
- 9,48 Juta Kelas Menengah Terancam Miskin: Bagaimana Indonesia Harus Bertindak? - September 6, 2024
- Tertarik Dengan Strategi Trading Menggunakan Pivot Point? Simak Dulu informasi Ini! - Agustus 25, 2020
- Memahami Strategi Trading Buy and Hold Untuk Para Trader Pemula - Agustus 21, 2020
Pingback: 5 Jenis Investasi Syariah yang Tetap Bisa Untung