Binari Option

Aset Indra Kenz Dikembalikan Ke Korban Binomo

Aset Indra Kenz Dikembalikan Ke Korban Binomo

Aset Indra Kenz Dikembalikan Ke Korban Binomo

Dalam kabar yang terbaru, semua aset Indra Kenz akhirnya diputuskan untuk dikembalikan ke korban investasi bodong Binary Option Binomo. Putusan yang tertuang dalam nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023 tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa barang sitaan Indra Kesuma atau Indra Kenz sudah tepat untuk diberikan kepada korban.

“Kami dari penasihat hukum, perjuangan kami mendampingi korban mulai ada titik terang untuk hak-hak yang harusnya memang diberikan kepada korban. Kami mengapresiasi sekali kepada Mabes Polri, Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan majelis hakim,” ungkap Prisky Riuzo Situru selaku kuasa hukum korban.

Sementara itu, Maru Zanara selaku Ketua Paguyuban Korban Binomo juga turut mengapresiasi putusan tersebut. Maru mengatakan jika ia dan teman-teman bernasib sama sebagai korban investasi bodong Binomo melalui influencer Indra Kenz sangat senang atas putusan banding ini.

“Saya dan semua korban mengucapkan terima kasih banyak kepada pak hakim. Yang telah bijak untuk memberikan putusan yang tepat dan benar yang mana aset sitaan dikembalikan kepada korban”, katanya.

Karena sebelumnya mereka kecewa dengan putusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Tangerang. Yang menyatakan bahwa seluruh barang bukti aset Indra Kenz akan dirampas atau dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Tengah Ramai Dibahas, Apa Itu Binary Option?

Daftar Aset Indra Kenz

Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan mengubah status aset yang disita dari perkara Indra Kenz. Dari semula dirampas untuk negara kini menjadi dikembalikan ke korban trading Binomo. Sejumlah aset dari iPhone hingga Tesla milik Indra Kenz bakal dikembalikan ke korban

Dalam putusannya, hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Khususnya mengenai status barang bukti pada daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan kepada korban.

Berikut ini daftar bukti yang disita dan bakal dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258:

1. 1 (satu) buah handphone merek Apple tipe iPhone 13 Pro
2. 1 (satu) unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT
3. 1 (satu) buah jam tangan merek Rolex tipe Oyster Perpetual Date GMT Master II Automatic Stahl Herrenuhr
4. 1 (satu) buah jam tangan merek Tag Heuer tipe Aquaracer
5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry, Kab Deliserdang, Medan, Sumatera Utara
6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Cemara Asri Seroja, Kec Percut Seituan Deliserdang, Sumatera Utara
7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma)
8. 1 (satu) unit kendaraan merek Ferrari tipe California AT model sedan, tahun pembuatan 2012
9. Uang sejumlah Rp 639.590.000 (ratusan juta) yang berada di rekening atas nama Indra
Kesuma
10. Uang sejumlah Rp 275.500.000 (ratusan juta) yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma
11. Uang sejumlah Rp 9.970.000 (juta) yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma
12. Uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (puluhan juta
13. Uang tunai sebesar Rp 106.000.000 (ratusan juta) di akun PT Kursus Trading Indonesia
14. Uang tunai sebesar Rp 214,311,103 (ratusan juta dalam akun Indra Kesuma pada crypto marketplace Indodax
15.Uang tunai sebesar Rp 350.000.000 (ratusan juta)
16. Uang sejumlah Rp 200.000.000 (ratusan juta) dari General Manager PT Digitasl Solusindo Pratama (Koala First)
17. Uang sejumlah Rp 194,376,657 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi
18. Uang sejumlah Rp 296.460.767 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Beta Akses Vouchers atas nama PT Dhasastra Moneytransfer
19. Uang senilai Rp 757,877,920 (ratusan juta)
20. .Uang dalam rekening Indra kesuma sejumlah Rp 48.129.561 (puluhan juta)
21. Uang dalam rekening nama Indra Kesuma senilai Rp 45.689.042 (puluhan juta)
22. Uang tunai Indra Kenz sejumlah Rp 9.472.610
23. Uang tunai Sejumlah Rp 31.715.110
24. Uang sejumlah 1.886.950.945
25. Uang Tunai Sebesar Rp 80.000.000
26. Uang senilai Rp 129.000.000 (ratusan juta)
27. 1 (satu) unit HP merek iPhone X
28. 1 (satu) unit HP merek iPhone 11
29. 1 (satu) Buah BOX jam tangan Richard Mille 011
30. 1 (satu) Buah BOX jam tangan Jam Tangan Richard Mille RM 055
31. 1 buah STNK asli merek Ferrari Type California 4X2 AT tahun 2012
32. 1 buah BPKP asli merek Ferrari Type California 4X2 AT tahun 2012
33. 1 buah boks jam tangan merek Richard Mille
34. 1 buah boks jam tangan Rolex DIW
35. 1 buah boks buku panduan jam tangan Merek Richard Mille
36. Satu kotak hitam bertuliskan Trezor the Original Hardware Wallet
37. 1 buah amplop putih bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M.
Kn., berisi :
a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 6117 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 622 m2 tercatat atas nama Nathania Kesuma
38. 1 buah amplop putih (Kedua) bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M. Kn., berisi:
a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 5868 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 120 m2 tercatat atas nama Indra Kesuma
39. Tanah dan bangunan (baru lantai I), 1 (satu) bidang tanah Cluster Sutera Narada I Jl. Sutera Utama Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Mengenal Fakarich, Mentor Indra Kenz Soal Binary Option Binomo

Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Milyar

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, crazy rich asal Medan itu juga diharuskan membayar denda sebesar 5 milyar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Putusan Tim Majelis Hakim yang diketuai hakim Rakhman Rajagukguk itu terhitung lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara. “Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan,” kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk hari ini Senin 14 November 2022.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekadar informasi, Indra Kenz sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atas perkara penipuan investasi opsi Biner Binomo. JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, ‘jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya’. Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

Baca Juga: Mengapa Masih Banyak Orang Terjebak Binary Option?

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top