Finansial

Apa Itu Tindak Pidana Pencucian Uang?

Apa Itu Tindak Pidana Pencucian Uang?

Apa Itu Tindak Pidana Pencucian Uang?

Kasus investasi bodong trading Binary Option yang menjerat influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan menghebohkan masyarakat. Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana, salah satunya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mungkin, banyak orang termasuk Anda telah sering mendengar istilah tersebut. Namun, pada kenyataanya tidak banyak yang memahami terkait hal ini. Seringkali, ketika mendengar istilah ini, banyak orang akan menganggap bahwa hal tersebut adalah sama dengan korupsi. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pencucian Uang? Berikut penjelasannya!

Pengertian Pencucian Uang

Dalam penjelasannya secara singkat, istilah tindakan pidana pencucian uang diartikan sebagai tindak kejahatan berupa penggelapan atau menyamarkan dana maupun aset yang bukan menjadi haknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tujuan seseorang dalam melakukan kegiatan kriminal ini tidak lain adalah memperkaya diri sendiri atau menggandakan kekayaan yang dimiliki.

Praktik ini sendiri dilakukan dengan cara menyamarkan asal atau sumber dana atau aset, seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal dan meyakinkan. Padahal, keberadaan dari aset atau uang yang bukan menjadi haknya tersebut dikaburkan sehingga terlihat seperti digunakan sesuai kebutuhan. Dengan begitu, oknum yang melakukan hal tersebut dapat mengakuisisi dana atau aset tersebut secara seutuhnya.

Untuk informasi, di Indonesia sendiri, tindak pidana ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa praktik pencucian uang bisa dikenakan pidana yang cukup berat. Dalam penjelasan lain, tindakan pencucian uang ini disetarakan dengan kasus korupsi, perampokan, terorisme, perdagangan manusia, ilegal fishing, narkoba, dan tindakan kriminal berat yang lainnya.

Bagaimana Prosesnya?

Penempatan (Placement)

Pada tahap pertama, pelaku tindakan pencucian uang kerap kali melakukan penempatan atau placement. Hal ini diartikan sebagai proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Untuk informasi, pada tahap ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, sehingga untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang kerap dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai. Contohnya adalah membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi.

Transfer (Layering)

Pada tahap kedua ini, biasanya para pelaku kejahatan ini akan melakukan transfer atau layering. Di tahap kedua ini, proses dilakukan dengan cara memisahkan sejumlah dana hasil pencucian uang dari sumbernya. Biasanya, transfer dilakukan dengan sejumlah tahap transaksi finansial guna menyembunyikan maupun menyamarkan asal-muasal dana atau aset tersebut.

Dalam kegiatan layering ini, pelaku akan melakukan proses pemindahan aset atau dana dari suatu rekening maupun lokasi sebagai hasil dari placement menuju tempat lain. Contohnya adalah antara lain transfer dana satu bank ke bank lain antar wilayah atau negara, dan memindahkan uang lintas batas negara

Menggunakan Harta Kekayaan (Integration)

Proses yang ketiga sekaligus yang terakhir adalah menggunakan harta kekayaan sebagai upaya untuk menggunakan aset atau dana yang telah terlihat sah dari tindakan pencucian uang tersebut. Penggunaan harta kekayaan tersebut bisa dengan cara menikmatinya secara langsung, melakukan investasi di banyak instrumen, dan bentuk kekayaan materi maupun keuangan.

Dalam penjelasan lain pada proses ketiga ini, selain menggunakan dana untuk membiayai berbagai kegiatan usaha yang legal. Para pelaku pencucian uang ini juga bisa memberikan dana pada suatu tindak kriminal lainnya yang dianggap sangat sulit untuk dilacak.

Kesimpulan

Itulah penjelasan singkat mengenai tindak pidana pencucian uang beserta prosesnya. Sebagai penutup, kami akan menuliskan bahwa tindak pidana pencucian uang bukanlah hal yang bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, pelaku dari kegiatan tersebut dapat merugikan sebuah pihak dengan jumlah yang sangat besar. Dan untuk informasi, pelaku tindakan pidana pencucian uang dapat dapat diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Pencarian sesuai topik:

  • apa itu tindak pidana pencucian uang
  • apa yang dimaksud dengan pencucian uang
Benny SR
12 Comments

12 Comments

  1. Pingback: Ajari Korea Utara Pencucian Uang, Pakar Kripto Dipenjara

  2. Pingback: Rupiah Digital Dikebut Di Tengah Kripto yang Tumbuh Pesat

  3. Pingback: Aturan Penyitaan Aset Kripto Terkait Kejahatan Disiapkan!

  4. Pingback: Waspada Social Engineering, Kejahatan yang Menguras Rekening

  5. Pingback: 5 Teknik Trading yang Dilarang Broker, Apa Saja?

  6. Pingback: Bareskrim Usut Kasus Robot Trading Mark AI

  7. Pingback: Vonis Indra Kenz: Penjara 10 Tahun dan Denda 5 Milyar!

  8. Pingback: Kasus Bursa Kripto FTX, Pendirinya Ditangkap!

  9. Pingback: Crazy Rich Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara!

  10. Pingback: Inilah Modus Penipuan Kripto Bursa FTX Sam Bankman-Fried!

  11. Pingback: Dugaan Kasus Pencucian Uang Platform Kripto Bitzlato

  12. Pingback: Pencucian Uang Rafael Alun dengan Kripto dan Bitcoin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top