Crypto

Bappebti Larang Jual Beli Token ASIX Milik Anang Hermansyah

Bappebti Larang Jual Beli Token Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah

Bappebti Larang Jual Beli Token Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah

Seperti yang telah diketahui, musisi Anang Hermansyah mulai mencoba dunia aset kripto dengan meluncurkan Token ASIX. Mantan suami Krisdayanti tersebut mengadaptasi teknologi Blockchain dari Binance dan mengembangkan marketplace Non Fungible Token (NFT). Anang bahkan menargetkan bahwa proyeknya dapat masuk ke pasar Asia. Selain itu, suami Ashanty tersebut juga bakal mengajak selebritas dalam negeri untuk bisa menjual karya di NFT.

Belum sampai di situ, Anang juga memiliki ancang-ancang untuk mengembangkan sistem metaverse buatan lokal bernama Nusantaraverse. Semesta digital itu direncanakan bakal mengadopsi wilayah di Nusantara yang menurutnya membentang di sepanjang Sundaland.

Untuk informasi, Anang merilis token ASIX pada 27 Januari 2022 lalu, dan hal ini disambut baik oleh sejumlah investor kripto. Karena sejak dirilis, harga token tersebut dapat dikatakan positif. Sehingga, token ASIX semakin ramai diperbincangkan dan menggandeng sejumlah selebriti tanah air seperti Kevin Aprilio, Judika dan Ariel Noah yang ikut meramaikan rilis tokennya.

Namun, kini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang token ASIX milik Anang Hermansyah diperjualbelikan. Pasalnya, token tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Mengutip akun Twitter @infoBappebti pada hari Kamis (10/2/2022), pihak Bappebti menulis, “Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih”.

Untuk diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Regulasi Bappebti menyebutkan bahwa pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto di pasar aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Suatu aset kripto dapat diperdagangkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang disusun dalam pedoman umum penilaian kesesuaian aset kripto.

Larangan ini pun menuai reaksi beragam dari warganet. Ada yang meminta kejelasan mengenai siapa saja aset kripto yang legal untuk diperdagangkan.

Sementara itu, Anang mengaku bingung saat mengetahui adanya kabar larangan tersebut. Sebab, kata Anang, pihaknya saat ini sedang mengurus perizinan atau persyaratan yang diperlukan di Bappebti terkait token kripto ASIX.

Melansir dari Kumparan pada hari Kamis (10/2/2022), Anang mengatakan, “Enggak ada bahasa itu sebetulnya, karena kan memang ASIX kan memang mendaftarkan ke Bappebti memang belum selesai. Masih proses, makanya saya bingung dengan berita itu”.

Anang menjelaskan, saat ini timnya sudah berjalan mengurus apa yang dibutuhkan di Bappebti. Namun, Anang belum bisa memastikan apakah ada rencana langsung bertemu dengan Bappebti membicarakan koin kriptonya. Di tengah upaya mengurus di Bappebti, Anang mengungkapkan pihaknya juga sudah mau masuk ke platform Indodax. Ia berharap dalam waktu dekat upayanya tersebut bisa segera terwujud.

“Iya memang benar proses. Justru kita habis ini setelah Jumat ini kita sudah diskusi dengan Indodax, mudah-mudahan minggu depan sudah masuk Indodax,” kata Anang.

Pada sisi lain, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mencoba meluruskan informasi terkait larangan token ASIX tersebut. Menurutnya, saat ini ASIX token memang baru bisa diperdagangkan lewat platform jual beli token yang ada di luar negeri. Pun perdagangannya tidak menggunakan mata uang rupiah.

Mengutip detikcom pada hari Kamis (10/2/2022), Jerry mengatakan, “Sekarang apa yang lagi heboh ini, di media sudah beritakan yang mereka lakukan di platform luar kan di pancakeswap ya, platform global blockchain. Itu kan sama sekali tidak ada jual beli dalam bentuk rupiah mata uang rupiah”.

Jerry melanjutkan, bahwa tidak ada yang salah dengan aktivitas perdagangan tersebut. Justru, apa yang dilakukan Anang dan timnya, menurut Jerry, merupakan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapat izin Bappebti agar bisa diperdagangkan di platform di dalam negeri.

Dalam salah satu aturannya, lanjut Jerry, Bappebti mensyaratkan, sebuah token kripto bisa diperdagangkan di platform di dalam negeri hanya bila sudah menduduki peringkat 500 terbesar dunia secara kapitalisasi pasar.

Dengan kata lain, token tersebut memang harus diperdagangkan dulu di luar negeri sebelum bisa diperdagangkan di dalam negeri.

“Sesuai dengan peraturan Bappebti (Perba) 7 2020 tentang daftar aset kripto yang diperdagangkan. Di situ kan dibilang salah satunya yang menjadi butir yang peraturan disebut bahwa dalam perdagangan fisik aset kripto yang diperdagangkan masuk 500 besar kapitaliasai pasar itu”, ungkap Jerry.

Teakhir, Jerry kembali menegaskan bahwa proses yang dilalui Anang dan tim ASIX sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Justru ini jadi salah satu syarat dalam satu proses perizinan dan pendaftaran token yang terdaftar di Bappebti itu. Apa yang dilakukan mas Anang dan Timnya ya. Ini sudah di jalur yang benar”, katanya.

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top