Forex

Bappebti Akan Legalkan Robot Trading Untuk Genjot Investasi

Bappebti Akan Legalkan Robot Trading Untuk Genjot Investasi

Bappebti Akan Legalkan Robot Trading Untuk Genjot Investasi

Robot trading akan segera dilegalkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini diharapkan agar iklim investasi menjadi meningkat. Karena seperti yang diketahui, kasus robot trading ilegal di beberapa waktu yang lalu menyita perhatian publik. Dengan adanya robot trading yang memiliki regulasi yang jelas. Maka akan semakin jelas pula mekanisme sales dan marketing hingga pajak yang diterapkan pada setiap penjualan robot trading.

Dalam keterangan resminya pada hari Sabtu (4/6/2022) lalu, Gema Goeyardi selaku CEO dan Founder Astronacci International mengatakan, “Ketika ada regulasi dari pihak pemerintah sebagai regulator dan menjaga produsen atau penyedia robot trading tentunya akan semakin memperbaiki ekosistem dari robot trading yang ada di Indonesia”.

Tetapi menurut Gema, yang harus dijadikan fokus adalah mekanisme kerja dari robot. Juga mengenai sistem finansial yang ada pada robot itu sendiri. Gema menyampaikan, bahwa sering kali robot trading digunakan sebagai wadah untuk melakukan investasi bodong dalam bentuk penitipan dana. Dan pihak investor tidak memiliki kuasa apapun atas uang yang mereka investasikan.

Baca Juga: Robot Trading Forex, Sejarah, Kelebihan dan Kekurangannya

“Tentunya bila ada regulasi yang sesuai baik dari sisi sistem kerja robot hingga aturan investasi yang baik dan benar akan sangat membantu pihak investor untuk berinvestasi dengan tenang dan nyaman”, katanya lagi.

Robot Trading Legal Segera Muncul di Indonesia

Untuk informasi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan Bappebti pada 25 Mei 2022 lalu. Didid Noordiatmoko selaku PLt Kepala Bappebti mengatakan bahwa akan segera membuat regulasi tentang robot trading. Didid juga menjelaskan, bahwa tidak semua robot trading digunakan untuk kejahatan. Sehingga regulasi yang diciptakan harus memberikan solusi win win solution.

Sementara itu, Tirta Karma Sanjaya yang merupakan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti juga turut berkomentar soal hal ini. Tirta mengungkapkan bahwa aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.

“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)”, ujar Tirta, beberapa waktu lalu.

Menurut Tirta, setidaknya ada tiga aspek penting yang dibahas secara lengkap. Yang pertama, robot trading haruslah dapat memenuhi ketentuan terkait Perizinan Online Bappeti. Secara umum, hal ini dimaksudkan agar digunakan oleh pialang berjangka yang telah terdaftar. Serta tidak digunakan untuk kegiatan ilegal yang berkedok investasi.

Baca Juga: Waspada! Inilah Modus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading

Aspek penting yang kedua yakni, spesifikasi robot trading. Salah satunya adalah memiliki transparansi algoritma. Variabelnya dapat dimasukkan sesuai kebutuhan nasabah, bugs fee, serta dikembangkan oleh perusahaan dengan legalitas dan integritas.

Sementara aspek ketiga adalah, pengembang robot trading harus memenuhi kriteria yang ada untuk meraih legalitas dari otoritas. Selain itu, juga terdapatnya kriteria memberikan pembaruan algoritma secara periodik, menyediakan layanan after sales. Dan tidak menjanjikan adanya profit konsisten.

Bappebti Belum Pernah Keluarkan Izin

Mengutip CNBC Indonesia pada Senin (7/2/2022) dikatakan bahwa hingga kini belum ada izin robot trading yang dikeluarkan oleh Bappebti. Pasalnya, robot trading legal haruslah memiliki izin dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangan resminya di hari yang sama, pihak Bappebti mengatakan, “Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun”.

Baca Juga: 5 Tips Bertrading Forex dengan Robot Trading

Dalam keterangan resmi itu juga dituliskan, “Saat ini belum ada pemprosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pada intinya, kegiatan robot trading akan ilegal apabila digunakan untuk aktivitas trading di Perdagangan Berjangka Komoditi di mana segala aktivitas trading di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi harus mendapat izin dari Bappebti”.

Terkait dengan hal ini, pihak Bappebti juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai dan memberikan kesimpulan atas berbagi berita yang beredar, sehingga diharapkan untuk tidak terbujuk melakukan investasi atau kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di entitas yang tidak berizin dari Bappebti.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top