Finansial

Buka-bukaan Gubernur BI Soal Rupiah Digital

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kembali membicarakan tentang Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang digital yang diterbitkan bank sentral. Perry mengatakan bahwa ada pertimbangan terkait rencana penerbitkan CBDC tersebut.

Pertama, di Indonesia uang digital adalah ranah Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral. Hal Ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.

Saat Rapat Dewan Gubernur BI secara daring pada hari hari Selasa (25/5/2021) kemarin, Perry menyampaikan, “Dalam konteks ini, BI merencanakan ke depan akan menerbitkan CBDC rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai instrumen yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Kami akan mengatur mulai dari) perancangan hingga peredarannya seperti uang kertas dan di berbagai kartu debit dan kredit”.

Pada pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta asing, dan sektor keuangan.

Sementara terkait dengan pertimbangan ketiga, pilihan teknologi yang dipakai oleh bank sentral untuk perumusan, dan teknologi platform yang digunakan.

Buka-bukaan Gubernur BI Soal Rupiah Digital

Buka-bukaan Gubernur BI Soal Rupiah Digital

Perry menambahkan, “Kewenangan alat pembayaran yang sesuai UU mata Uang sebagai penjabaran UUD 1945 adalah BI”.

Seperti yang diketahui, Rupiah atau mata uang digital lainnya disebut CBDC tentu berbeda dengan mata uang kripto seperti Bitcoin yang populer belakangan ini.

Mata uang konvensional atau fiat yang beredar saat ini diterbitkan, dikendalikan juga diawasi oleh bank sentral. Jumlahnya pun bisa ditambah atau dikurangi sesuai dengan keperluan bank sentral untuk menggerakkan roda perekonomian. Artinya CBDC akan lebih stabil karena dikontrol oleh bank sentral.

Sedangkan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya bukan berarti bebas dari penurunan nilai. Cryptocurenncy terkenal dengan volatilitas ekstrim, harganya bisa naik setinggi langit, tetapi juga bisa turun ke harga paling dasar hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Sementara itu, Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI sebelumnya menjelaskan bahwa, CBDC merupakan bentuk digital dari uang yang diterbitkan bank sentral dan menjadi simbol kedaulatan negara.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top