Rumah CEO EDCCash Adulrahman Yusuf yang berada di Pondok Gede, Bekasi digeruduk massa. Hal ini didasari oleh para member yang protes karena tak bisa mencairkan uang kripto sejak beberapa bulan terakhir.
Salah satu member EDCCash, Diana, menceritakan bahwa uang para member sulit cair sejak 6 bulan ke belakang. Sementara itu, Diana juga menjelaskan bahwa pihak EDCCash beralasan bahwa masalah pencairan itu karena ada perbaikan sistem.
Mengutip detikcom pada hari Senin (12/4/2021) Diana mengatakan, “Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta”.
Diana sendiri memiliki beberapa member atau yang disebut ‘downline‘. Seluruh member-nya menitipkan uang ke Diana untuk dibelikan koin, yang mana saat ini koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.
Untuk informasi, EDCCash atau E-Dinar Coin Cash diklaim merupakan sebuah platform untuk menambang aset digital. EDCCash, dalam penjelasannya, merupakan perusahaan aset uang kripto yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Diana mengaku bahwa tertarik mengikuti investasi ini karena tergiur keuntungan yang ditawarkan. Ia ikut berinvestasi EDCCash karena ada beberapa ulama yang juga jadi member.
“Berjalanan enak gitu, jual-beli transaksi awalnya menguntungkan. Saya nggak kepikir sama sekali penipuan, karena yang gabung di sini itu banyaknya ustaz”, katanya.
Ia dan beberapa member lain bahkan telah melaporkan soal EDCCash ini ke Polda Metro Jaya. Aduan Diana dkk teregister dalam laporan bernomor LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 5 April 2021.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebutkan EDCCash sudah ditutup oleh Satgas karena terindikasi melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin.
Pada hari Senin (12/4/2021), Tongam mengatakan, “Mereka menjanjikan keuntungan apabila ikut menjadi komunitas dan menambang EDCCash, tetapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu”.
Dia menyebutkan bahwa EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober tahun lalu. Menurutnya, jika memang masyarakat ingin berinvestasi di aset kripto harus diperiksa perizinannya dan imbal hasil yang dijanjikan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir situs EDCCash. Pemblokiran dilakukan menyusul adanya permintaan dari SWI.
“Betul, EDCCash telah diblokir atas permintaan Satgas Waspada Investasi (SWI) per tanggal 10 November 2020,” kata jubir Kominfo, Dedy Permadi pada hari Senin (12/4/2021).
Dedy menjelaskan, pihaknya memblokir situs EDCCash, https://edccash.cash/, atas aduan SWI, yang menduga adanya penghimpunan dana secara ilegal.