
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun!
Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan yang merupakan terdakwa atas kasus penipuan aplikasi Quotex divonis 4 tahun penjara. Diketahui, vonis tersebut adalah lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara. Crazy rich asal Bandung itu dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 24 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara”, kata ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan amar putusan, hari Kamis (15/12/2022).
“Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah. Melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama”, tambahnya.
Ketua majelis hakim juga menjelaskan bahwa sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara. Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.
Untuk tambahan informasi, Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Bappebti Ungkap Ciri Binary Option dan Robot Trading Ilegal
Tak Terbukti TPPU
Dalam putusan ini, juga dijelaskan bahwa Doni Salmanan dinilai tidak melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.
Dalam penjelasannya, pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. Dan membebaskan dakwaan kedua”, jelas hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka pun meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 17 miliar.
Baca Juga: Mengapa Masih Banyak Orang Terjebak Binary Option?
Kilas Kasus Doni Salmanan
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari aplikasi Quotex. Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.
Sekadar informasi, mengutip dari dalam laman resmi Qutex, dijelaskan bahwa Quotex merupakan broker aplikasi trading yang diluncurkan pada 2019 lalu. Mereka mengklaim memiliki developer atau pengembang aplikasi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya.
Quotex sendiri menyediakan perdagangan mata uang asing atau foreign exchange (forex). Berbagai jenis mata uang diperdagangkan mulai dari dolar AS, poundsterling Inggris, euro Kanada, rubel Rusia, hingga dolar Singapura. Tak hanya forex, aset digital kripto juga dapat dipilih oleh trader untuk diperdagangkan seperti Ethereum hingga Bitcoin.
Trader pemula dapat mulai melakukan trading dengan mudah hanya dengan memilih aset yang dinginkan dan Quotex akan memberikan prediksi harga. Dan Quotex mengklaim telah memiliki lebih dari 22 ribu pengguna dengan total penarikan dana hingga 1.000 kali per hari. Tak hanya itu, mereka juga mengklaim mendapat ulasan hingga bintang 5 dari para pengguna dan mendapat kepuasan hingga 96 persen.
Baca Juga: Afiliator Binary Option Kaya Karena Dapat Cuan dari Kerugian Member-nya?
- Membedah Secara Lengkap Skema Ponzi dalam Forex - Maret 20, 2025
- Trading Halt dan Alasan Pemicu IHSG Anjlok - Maret 19, 2025
- Bagaimana Cara Trading dengan Price Gap di Pasar Forex? - Maret 19, 2025
