Bisnis

Jangan Khawatir, Ini Bentuk Teror Pinjaman Online dan Solusinya

Pinjaman online atau pinjol adalah layanan yang diberikan perusahaan finansial teknologi atau fintech secara daring atau online. Pinjaman online ini memudahkan pengguna yang mengalami kesulitan finansial atau membutuhkan dana mendesak.

Namun, tidak semua pinjaman online legal dan melindungi nasabahnya. Pinjaman online seperti ini bersifat abal-abal atau ilegal, tidak ada jaminan terhadap bentuk operasional usahanya, bahkan cara menagih utangnya pun tidak sesuai standar dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena tidak diawasi, jangan heran jika pinjaman online seperti ini menagih dengan cara yang semena-mena. Bahkan ketika terlambat bayar pun, ada teror pinjaman online, ancaman, atau ucapan tidak senonoh dikeluarkan.

Lalu, apa saja bentuk teror pinjaman online ilegal?

Jangan Khawatir, Ini Bentuk Teror Pinjaman Online dan Solusinya

Jangan Khawatir, Ini Bentuk Teror Pinjaman Online dan Solusinya

A. Bentuk teror pinjaman online

Penagih utang atau debt collector pinjaman online ilegal punya seribu cara menagih utang, baik telat bayar atau menjelang jatuh tempo.

Cara di bawah ini menjadi bentuk teror pinjaman online yang dilakukan penagih utang. Harapannya, agar peminjam mengembalikan dana sesuai bunga yang ditetapkan.

1. Panggilan telepon tiap hari.
2. Menghubungi keluarga, kerabat, teman, atau rekan kerja dari data kontak ponsel.
3. Membuat grup Whatsapp yang berisi keluarga, kerabat, teman, atau rekan kerja.
4. Menyebar foto nasabah ke grup Whatsapp yang dibuat pihak pinjol.
5. Ancaman berupa paksaan menjual ginjal atau pelecehan seksual untuk melunasi utang.
6. Intimidasi dengan caci maki dan pelecehan lewat SMS ke seluruh kontak di ponsel nasabah.
7. Mendatangi rumah nasabah.

B. Solusi teror pinjaman online

Meski begitu, ada solusi untuk menangani teror pinjaman online. Bila Anda sudah terlanjur terjebak utang di pinjaman online ilegal dengan cara penagihan yang tidak manusiawi, berikut solusi yang bisa Anda lakukan.

1. Lakukanlah screenshot pesan sebagai bukti teror, ancaman, intimidasi, dan pelecehan.
2. Datanglah ke kantor polisi terdekat.
3. Buat laporan kasus untuk disampaikan.
4. Adukan kasus ke situs OJK melalui https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan
5. Laporkan juga ke situs aduankonten.id atau mention melalui Twitter @aduankonten.

Solusi lainnya adalah sebelum menggunakan aplikasi pinjaman online, cek perusahaan fintech penyedia pinjaman online melalui situs ojk.go.id.

Saat membuka situs OJK, klik tab “Berita dan Kegiatan”. Kemudian klik “Publikasi”. Lalu pilih “Daftar Fintech Terdaftar di OJK”.

Anda juga bisa mengecek perusahaan fintech pinjaman online melalui www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Semoga solusi ini membuat Anda lebih waspada terhadap teror pinjaman online, Semoga bermanfaat!

Pencarian sesuai topik:

  • Bagaimana pengalamanmu menghadapi teror debt collector pinjaman online?
Johnson Manik
3 Comments

3 Comments

  1. Pingback: Pinjol Jerat Ratusan Mahasiswa IPB, Kerugian Miliaran

  2. Pingback: Tak A Pelanggaran di Kasus Pinjaman Online Mahasiswa IPB

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top