Finansial

OJK Tak Temukan Pelanggaran di Kasus Pinjaman Online Mahasiswa IPB

OJK Tak Temukan Pelanggaran di Kasus Pinjaman Online Mahasiswa IPB

OJK Tak Temukan Pelanggaran di Kasus Pinjaman Online Mahasiswa IPB

Diberitakan sebelumnya, sebanyak ratusan korban yang diantaranya mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan. Yakni melalui modus pencarian dana melalui aplikasi belanja dengan membayar menggunakan pinjaman online (pinjol).

Bahkan sejumlah mahasiswa yang terjerat pinjol mengaku bahwa rumahnya didatangi oleh penagih utang. Karena penagihan utangnya berkisar Rp 3 juta-Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan. Para mahasiswa diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online. Hingga para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector dan sebagiannya kini berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota.

IPB bahkan membuka posko pengaduan setelah mendapat kabar ratusan mahasiswa dan mahasiswinya terjerat pinjaman online. Dilansir Antara, Selasa (15/11/2022), Rektor IPB Arif Satria menyampaikan pihak kampus telah mempelajari kasus ini. Selain itu, pihak kampus juga telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus pinjol yang menjerat mahasiswa.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Bentuk Teror Pinjaman Online dan Solusinya

Tak Temukan Pelanggaran

Sementara itu, ada kabar terbaru dan menarik terkait lanjutas kasus pinjaman online yang menimpa ratusan IPB tersebut. Terkini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online.

Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan terkait hal ini. Dalam penjelasannya, Ogi mengatakan jika ada sekitar 4 perusahaan pinjol yang diutangi oleh para mahasiswa tersebut. Diantaranya adalah platform Akulaku, Kredivo, Spaylater, dan Spinjam.

“Kami juga dalami 4 perusahaan itu dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha jasa keuangan kepada korban”, ungkap Ogi.

Selain itu, Ogi juga menyampaikan bahwa yang bersalah dari kasus ini adalah individu penipu yang mengajak ratusan mahasiswa melakukan pinjaman online. Yang kemudian uangnya digunakan untuk membeli barang fiktif di toko online yang juga terafiliasi dengan penipu tersebut.

“Kasus ini merupakan penipuan investasi dengan arahkan mahasiswa lakukan pinjaman pembiayaan dan peer to peer lending dan uangnya digunakan untuk beli barang fiktif di toko online yang terafiliasi dengan pelaku penipuan”.

Baca Juga: Butuh Dana? Kenali 8 Ciri Jebakan Pinjaman Online

Empat Platform Pinjaman Online Sepakat Ringankan Utang

OJK juga menegaskan bahwa empat platform pinjol sepakat memberikan keringanan bagi para mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan berkedok investasi. Keempatnya memberikan keringanan kepada 121 mahasiswa dengan 197 pinjaman dan total tagihan senilai Rp 650,19 juta.

Adapun keringanan yang diberikan oleh Akulaku tercatat kepada 31 mahasiswa dengan outstanding sebesar Rp 66,17 juta. Kemudian, Kredivo memberikan keringanan kepada 74 mahasiswa dengan nilai outstanding sebesar Rp 240,55 juta

Selanjutnya, Spaylater memberikan keringanan kepada 51 mahasiswa dengan outstanding sebesar Rp 201,65 juta. Serta Spinjam memberikan kepada 41 mahasiswa dengan nilai outstanding Rp 141,81 juta.

Selain itu, OJK juga sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko. Yakni melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection.

Baca Juga: Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal yang Harus Anda Ketahui!

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top