Finansial

SWI Rilis Daftar Terbaru 50 Pinjaman Online Ilegal

SWI Rilis Daftar Terbaru 50 Pinjaman Online Ilegal

SWI Rilis Daftar Terbaru 50 Pinjaman Online Ilegal

Dalam kabar yang terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis daftar pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin resmi. Pada data rilis tersebut, juga disebutkan bahwa pihak SWI menemukan setidaknya ada 50 pinjol ilegal pada Januari 2023 ini.

Sekadar informasi, jika dilihat dari data 2018 hingga Januari 2023, telah terdapat 4.482 pinjol ilegal yang ditutup. Tongam L. Tobing selaku Ketua SWI menjelaskan, jika melihat data tersebut, artinya pinjol ilegal masih berkeliaran untuk terus mencari korban-korban baru.

“Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online“, katanya.

Disamping itu, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Jika menemukan tawaran investasi maupun pinjol yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Pinjaman Online Susah Diberantas, Mengapa?

Pengertian

Sesuai dengan namanya, pinjaman online diartikan sebagai suatu pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara online. Aplikasi ini merupakan buah inovasi teknologi di bidang finansial atau lazim disebut sebagai financial technology (fintech).

Keberadaan fintech ini sendiri dapat mempermudah proses pinjam meminjam yang dahulu dikenal repot dan butuh waktu lama. Sekarang tanpa perlu tatap muka, siapa saja dapat mengajukan kredit secara mudah dan cepat.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Anda cukup mengunduh aplikasi pinjaman online melalui sejumlah penyedia unduhan aplikasi online. Lalu, daftar dan isi persyaratan yang diminta, serta lanjut ke proses pengajuan pinjaman. Dalam hitungan menit dana segar tersedia, langsung ditransfer ke rekening Anda sebagai peminjam.

Daftar Pinjaman Online Ilegal

Dikutip dari dari sejumlah sumber, berikut adalah daftar pinjol ilegal yang ditemukan SWI sepanjang Januari 2023:

1. CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
2. RUPIAH DANA CEPAT – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
3. Pasar KTA – Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair
4. Pasar KTA – Cepat Dana Tunai
5.Dompet pemula
6. Rupiah teman
7. pasar cash
8. Rupiahku- Pinjaman Uang online
9. Uang Pintar – Pinjaman kilat
10. Kredit Berlian – Pinjaman Uang

11. Duit panas- pinjaman online
12. Uang Hoki
13. Dana Kejayaan – Uang Online
14. Aman Money – Mudah Cepat
15. Pinjaman Angsuran Ekspres
16. Laut-Pinjaman Tanpa Jaminan
17. Dana Uang – Pinjaman Kredit
18. Pinjaman Duit – KTA Online
19. PinjamNow
20. Ringan Tunai – Dompet online

Baca Juga: Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal yang Harus Anda Ketahui!

21. Hello Duit – Dana Happy
22. Dana Flow-Pinjama dana cepat
23. Dana Pro – Cepat Uang Dana
24. Pinjaman Boll
25. Get Emas – Dana Cepat
26. Rupiah Go-Pinjama Uang Cepat
27. GO Rupiah – Kredit Uang Kilat
28. Cash Bintang-Pinjaman Online
29. Dompet Now – Dapat dipercaya
30. Pinjaman Angsuran Renren

31. Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket
32. Permata Pinjaman Lebih Cepat
33. AYO Bintang
34. Butler Emas-Pinjaman Cepat
35. Platform Pinjaman Cepat SDK
36. Platform pinjaman online Abe
37. GoRupiah Plus
38. Pinjaman Cepat Hhemat Waktu
39. Pinjaman Uang-Indonesia Wallet
40. Dana Instan – KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan – Pinjaman Uang Tunai Rupiah)

41. Dana Instan – KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan – Pinjaman Uang Tunai Rupiah) 42. Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
43. Wadah Uang – Pinjaman Online dengan Bunga Rendah
44. Cash Pro – Pinjaman Uang Tunai Online
45. Swan Pinjaman Tunai Pribadi
46. Cash Cash
47. Pinjaman Cepat Online RAC
48. TemanUang
49. Kontribusi Uang-Pinjaman aman
50. Uang Mudah – Pinjam Dana Cepat

Baca Juga: Bunga Tinggi Pinjaman Online, Ini Alasannya!

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top