Kapten Vincent Raditya tengah menjadi sorotan. Lantaran muncul laporan atas dirinya yang diduga telah melakukan penipuan dengan kedok trading ke Polda Metro Jaya, seperti kasus sebelumnya yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Untuk informasi, dirinya dilaporkan ke pihak polisi terkait trading Binary Option lewat aplikasi Oxtrade yang dilakukannya. Bahkan Kapten Vincent diduga telah membuat korbannya merugi karena dijerumuskan bermain trading. Bahkan, dirinya disebut aktif melakukan promosi di akun Instagram milikinya.
Pada hari Kamis (31/4/2022), pencara pelapor, Prisky Riuzo Situru mengatakan, “Modusnya ini awal mulanya terlapor upload di Insta Story-nya ada bahasa ‘Mau? Caranya join di sini”.
Pelapor pun tertarik dan mengikuti tata cara seperti yang dipromosikan Kapten Vincent pada Instagram-nya. Pelapor juga join ke dalam grup telegram dengan jumlah member saat itu sudah mencapai 14.000 member.
“Pelapor ikuti tautan (di Insta Story Vincent Raditya), setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini,” jelas Prisky.
Prisky menjelaskan Vincent Raditya juga mengajarkan bagaimana cara bermain trading di Oxtrade. “Terlapor ini mengajar, mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami, sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Irsan Gusfrianto mengatakan Vincent Raditya adalah affiliator Oxtrade.
“Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai affiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam Binary Option. Jadi untuk terlapornya ini selaku affiliator ya,” kata Irsan.
Menurut Irsan, Kapten Vincent secara aktif melakukan promosi dan edukasi terkait tata cara melakukan trading di Oxtrade. Dia menyebut bahkan hingga saat ini grup Telegram itu masih aktif.
“Terlapornya aktif. Beberapa hari lalu mereka masih mengadakan trading bareng,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.
Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.
Dalam laporannya, Federico mengaku melihat unggahan Vincent di media sosial yang mengajak dan menawarkan pengikutnya ikut berinvestasi di aplikasi Oxtrade.
“Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade,” kata Zulpan.
Setelah itu, lanjut Zulpan, korban ikut bergabung dan secara bertahap menyetorkan uang deposit ke nomor rekening dalam aplikasi Oxtrade.
“Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp 10,5 juta,” jelas Zulpan.
Atas dasar itu, korban melaporkan Vincent dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, nama Kapten Vincent juga sempat viral. Hal ini karena dirinya yang melakukan siaran yang bertepatan sebelum terjadinya gempa dan tsunami di Sulawesi pada tahun 2018 lalu. Siarannya itu pun kemudian menjadi viral di media sosial hingga namanya banyak dibicarakan publik.
- Memahami Istilah Raw Spread Forex: Definisi, Cara Kerja, dan Hal Lainnya - November 13, 2024
- Menerapkan Pola Senkou Span Forex untuk Identifikasi Level Support Resistance Secara Potensial - November 5, 2024
- Risk of Ruin Forex: Pengertian dan Cara Mencegahnya - November 4, 2024