Untuk memberi kepastian hukum agar masyarakat yang berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto.
Indrasari Wisnu Wardhana selaku Plt Kepala Bappebti Kemendag RI mengatakan, bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Dalam pernyataannya pada hari Minggu (13/2/2022), Wisnu menyampaikan, “Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian analytical hierarchy process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian”.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Adapun, aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Wisnu menambahkan, bahwa pihaknya juga telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada peraturan Bappebti tersebut”, ujarnya.
Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.
Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Dalam pernyataan resminya tersebut, Wisnu juga menghimbau kepada masyarakat untuk memahami terlebih dahulu terkait mekanisme dan risiko sebelum benar-benar memutuskan berinvestasi pada aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, katanya.
- Bagaimana Penerapan Smart Money Concept Forex dengan Multi-Timeframe Analysis? - Februari 7, 2025
- Benarkah Strategi Forex Locking Bisa Menyelamatkan Akun dari Margin Call? - Januari 21, 2025
- Strategi Forex Locking VS Hedging: Mana yang Terbaik? - Januari 19, 2025
