Crypto

NFT Jadi Tren, Bappebti: Aturan Menunggu Bursa Kripto Dibentuk

NFT Jadi Tren, Bappebti: Aturan Menunggu Bursa Kripto Dibentuk

NFT Jadi Tren, Bappebti: Aturan Menunggu Bursa Kripto Dibentuk

Seperti yang diketahui, sejak pertengahan 2021 lalu, pemerintah menggodok aturan terkait pasar komoditas, terutama mengenai perdagangan aset kripto. Hal yang dimaksudkan adalah soal pembentukan bursa khusus aset kripto.

Pasalnya, hingga hari ini, investasi cryptocurrency atau aset kripto mengalami perkembangan yang semakin signifikan di kalangan investor milenial. Hal ini dapat diartikan bahwa investasi aset kripto tidak bisa lagi dipandang dengan sebelah mata. Kini bukan lagi Bitcoin dan mata uang digital lain yang mengalami tren kenaikan. Namun juga tentang Non Fungible Token (NFT) yang juga mengalami kenaikan tren.

Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh fenomena Ghozali Everyday. Seperti yang diketahui, nama Ghozali Everyday masih menjadi bahan pembicaraan karena menjual swafoto di OpenSea dan berhasil terjual dengan harga miliaran. Fenomena inipun berhasil mendorong warganet yang lain dan akhirnya mendongkrak popularitas NFT di Indonesia menjadi tren baru.

Terkait tren NFT yang semakin populer tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa pemerintah belum mengatur terkait aset digital tersebut. Mengutip dari berbagai sumber, dalam penjelasaan kepada awak media pada hari Senin (17/1/2022) kemarin, Tirta Karma Sanjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, mengatakan, “NFT belum diatur pemerintah”.

Tirta menjelaskan bahwa aturan terkait NFT baru akan dibuat setelah ekosistem bursa kripto terbentuk. “Tunggu setelah ekosistem bursa kripto terbentuk dulu”, katanya.

Tidak hanya itu saja, Tirta juga menambahkan bahwa pihaknya merasa perlu adanya koordinasi dari antar kementerian dan lembaga untuk mengatur aset digital tersebut, misalnya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Harus koordinasi dulu dengan kementerian dan lembaga dan perlu juga pembahasan di tingkat Rapat Koordinasi untuk memutuskan ini akan diatur seperti apa, lingkupnya, dan siapa yang jadi pakem nantinya”, ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan pengawasan terhadap kegiatan NFT yang berjalan di Tanah Air, hal tersebut dimaksudkan dengan tujuan untuk perlindungan kepada masyarakat dari pemanfaatan teknologi NFT yang memang sedang mengalami kenaikan tren dalam beberapa waktu terakhir ini.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top