Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo di akhir tahun lalu, pernah menaikan iuran BPJS Kesehatan namun dibatalkan oleh Makamah Agung. Kini, iuran kembali naik dengan didukung oleh Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan kali ini berubah nominal dengan rincian sebagai berikut: peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, peserta mandiri kelas II menjadi Rp 100.000, dan peserta mandiri kelas III mencapai Rp 42.000.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara. Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi mencapai Rp 30 juta.
Tetapi denda tersebut berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.
Seperti yang tertulis pada ayat (6) pasal 43 Perpres tersebut, “Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
Pada ayat 8 pasal 42 tertulis, “Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah.
Ketentuan mengenai pembayaran iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Di perpres tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, “Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.
BPJS Kesehatan buka suara mengenai ancaman denda hingga Rp 30 juta bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan, bahwa pengenaan denda dimaksudkan agar peserta dapat membayar iuran secara rutin. Selama ini, masih ada peserta yang hanya membayar iuran di saat membutuhkan manfaat.
Iqbal juga menekankan ketentuan denda itu juga hanya berlaku untuk peserta yang aktif kembali dan menerima layanan rawat inap. Sementara untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RTJL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak dikenakan denda. Ia juga mengingatkan bahwa layanan jaminan kesehatan diberikan dengan semangat gotong royong.
- Benarkah Risk Management Forex Lebih Penting dari Strategi Trading? - Mei 16, 2025
- Apa yang Dimaksud dengan King Candle Forex? - Mei 15, 2025
- Trading Komoditas: Minyak vs Emas. Mana yang Lebih Menguntungkan? - Mei 14, 2025
