Binari Option

Pengamat: Trader Binary Option Sudah Tahu Risiko dan Ilegal, Mengapa Masih Menggugat?

Pengamat: Trader Binary Option Sudah Tahu Risiko dan Ilegal, Mengapa Masih Menggugat?

Pengamat: Trader Binary Option Sudah Tahu Risiko dan Ilegal, Mengapa Masih Menggugat?

Seperti yang diketahui, polemik terkait Binary Option kini masih menyita perhatian publik. Kasus ini semakin hangat diperbincangkan karena selebgram Indra Kenz dilaporkan sejumlah orang atas dugaan penipuan dengan total kerugian yang dialami investor (trader) diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait dengan kasus ini, Hari Purwanto selaku Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, menilai bahwa aplikasi Binary Option bisa digandrungi banyak orang karena banyaknya iklan digital yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Mengutip Bisnis.com, dalam keterangan tertulisnya hari Kamis (3/3/2022), Hari mengatakan, “Namun, perlu diingat bahwa Binary Option ini tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Dengan demikian, aplikasi dan platform Binary Option dianggap ilegal di Indonesia. Sehingga investor (trader) harus lebih berhati-hati dan sudah siap dengan segala risikonya jika memang memutuskan untuk mencoba bermain Binary Option”.

Menurut Hari, kegandrungan masyarakat Indonesia dengan Binary Option tentunya seharusnya diimbangi dengan pengetahuan dan pemahaman dari hulu maupun ke hilir aplikasi dan platform investasi ilegal tersebut.

Masih dalam keterangan tertulisnya tersebut, Hari menilai bahwa para trader juga dinilai sudah mempelajari platform Binomo ketika ingin terjun untuk terlibat.

Apalagi, kata Hari, aplikasi tersebut sebetulnya tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Dengan demikian, para trader harusnya lebih berhati-hati dan sudah siap dengan risikonya.

“Inilah yang menjadi lucu, di saat mereka para investor (trader) tentunya sudah memahami segala bentuk tawaran dan risiko dari aplikasi Binomo, kok tiba-tiba mereka melaporkan dan menggugatnya,” kata Hari.

Hari mengatakan, platform Binary Option sejak beberapa bulan lalu menjadi perbincangan publik setelah banyaknya iklan digital yang menawarkan keuntungan transaksi ini.

Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat, serta bisa digunakan oleh para pemula, aplikasi ini pun mendadak digandrungi masyarakat. Bahkan platform Binary Option kian ramai diperbincangkan setelah crazy rich Medan, Indra Kenz dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Indra Kenz selaku affiliator Binary Option telah ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi Binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Indra disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir Indra juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

Untuk informasi, cara kerja Binary Option adalah pengguna harus menebak harga sebuah underlying asset yang akan keluar dalam waktu yang ditentukan. Pengguna harus menebak pada posisi harga yang benar saat waktu yang ditentukan habis.

Cara bermain seperti ini kemudian mendapat reaksi dari beberapa pengamat hingga Bappebti. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu menegaskan bahwa Binary Option merupakan kegiataan ilegal. Hingga kini, tak ada satupun platform Binary Option yang mendapat izin resmi dari pemerintah.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top