Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan akan mengusut seluruh tindak pidana kejahatan yang berkedok Binary Option. Dalam keterangannya pada hari Sabtu (19/2/2022), Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dir Tipideksus Bareskrim Polri mengatakan, “Polisi pastikan kejar semua Binary Option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih”.
Menurut Whisnu, pihaknya bakal melakukan penyelidikan terhadap seluruh skema Binary Option yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengusut Binary Option ilegal yaitu Binomo. Kasus tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan dengan terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sementara itu, Bareskrim Polri telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus investasi bodong yang dipromosikan oleh Indra Kenz. Sebab, penyidik menemukan unsur pidana.
“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual.
Ramadhan menyebut unsur pidana ditemukan saat dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sebanyak 15 saksi sudah diperiksa penyidik, terdiri dari sembilan korban, tiga saksi terkait, dan tiga saksi ahli.
Sementara itu, polemik Binary Option yang banyak merugikan konsumen belakangan ini mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Sularsi berharap semua pihak terkait perlu menggencarkan edukasi investasi dan literasi keuangan khususnya Binary Option.
Dalam keterangan resminya pada hari Sabtu (19/2/2022), Sularsi mengatakan, “Tidak mungkin akan untung terus-menerus. Pernahkah hal ini diberitahukan, risiko-risiko soal ini. Selama ini kan para influencer hanya memperlihatkan sisi keberhasilannya saja”.
Selain edukasi, ia menyebut perlunya literasi keuangan bagi masyarakat. “Ketika belum paham, jangan langsung ikut gara-gara hanya kata orang. Lihat dulu seperti apa, pahami dulu proses bisnisnya seperti apa. Itu (cara) yang benar ya,” kata dia.
Menurut dia, ketika dijanjikan return (imbal hasil) besar, pasti ada risiko yang juga besar. “Saham pun juga berisiko besar. Ketika mendapatkan untung tinggi, maka juga ada potensi kerugian yang tinggi. Itu berbanding lurus”, ungkapnya.
Menurutnya, para pelaku yang mengklaim rugi besar itu salah jika menginvestasikan uangnya dari cash flow sehari-hari. “Kita ingin menempatkan uang banyak lho. Harusnya ini uang ‘diam’, bukan yang merupakan cash flow sehari-hari. Hal ini juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan Binary Option dimasukkan kategori judi, ia melihat hal ini harus dibuktikan pihak berwenang. “Judi atau tidak ini kewenangan pemerintah atau kepolisian yang menentukan apakah masuk unsur-unsur judi,” pungkasnya.