Polemik kasus Binary Option semakin berkepanjangan. Dalam kabar terbarunya, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang memantau transaksi tujuh crazy rich yang disinyalir terlibat perdagangan berjangka komoditas ilegal dengan instrumen Binary Option atau opsi biner. PPATK menduga banyak nama yang menjalankan peran sebagai afiliator dalam kasus investasi ilegal itu.
Dalam keterangannya pada hari Jumat (4/3/2022), Ivan Yustiavanda selaku Kepala PPATK mengatakan, “PPATK mengantisipasi bahwa ini adalah sebuah tren baru dalam upaya beberapa pihak melakukan penipuan dengan skema bisnis, dengan tingkat risiko sedemikian besar, tidak punya underlying yang jelas, tidak teregulasi”.
Pada analisisnya, PPATK menduga adanya penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, dalam hal ini yakni mereka yang kerap dijuluki crazy rich. Namun, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK.
Ivan menambahkan, “Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi“.
Adapun, aset yang diduga dibeli berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa kepada PPATK. Atas dasar itu, menurut Ivan, dugaan penipuan yang mereka lakukan semakin menguat.
Ivan menyebut, pihaknya tidak hanya mendeteksi aliran dana investasi bodong, namun juga dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.
Sebagai informasi, semua laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana. Sehingga dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik dapat diungkapkan.
Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa.
Pihak pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
- Menggunakan Indikator DiNapoli Stochastic untuk Sinyal Trading yang Akurat - September 30, 2024
- Apa Saja Manfaat Penting Watchlist Trading Forex Bagi Trader? - September 27, 2024
- Self Control Trading Forex: Strategi untuk Hindari Kerugian - September 26, 2024
Pingback: Pengertian Tindakan Pencucian Uang dan Prosesnya