Finansial

Rupiah Makin Tertekan, Perlukah Tetapkan Protokol Krisis?

Pada Kamis (19/3/2020) ini, nilai tukar rupiah mendekati level Rp. 16.000 per dollar Amerika Serikat (AS). Pada data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di pasar spot, masih berada pada posisi Rp 15.315 per dollar AS.

Pada kurs referensi Bank Indonesia Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), nilai tukar rupiah terhadap dollar AS berada pada level Rp 15.712 per dollar AS. Tapi meskipun demikian, Piter Abdullah -Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) menyampaikan, bahwa pemerintah masih belum perlu untuk menerapkan protokol krisis.

Sebabnya adalah pelemahan rupiah karena lebih akibat dari sentimen negatif pandemi dari virus corona. Piter menambahkan, selama belum ada berita baik terkait pandemi virus corona ini, maka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar berpotensi akan terus melemah.

Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur tentang protokol manajemen krisis (PMK) di Indonesia.

Rupiah Makin Tertekan, Perlukah Tetapkan Protokol Krisis?

Rupiah Makin Tertekan, Perlukah Tetapkan Protokol Krisis?

Berdasarkan UU PPKSK, amanat pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dipegang oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan Kementerian Keuangan (kepala KSSK), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mengutip dari laman Bank Indonesia (BI), Protokol Manajemen Krisis itu diimplementasikan dalam dua lingkup utama, yaitu pencegahan krisis dan penanganan krisis.

Untuk upaya pencegahan krisis, dilakukan dalam bentuk pemantauan dan pemeliharaan SSK yang terdiri dari 9 subprotokol, yaitu subprotokol fiskal dan pasar SBN (di bawah kewenangan Kementerian Keuangan), subprotokol moneter-nilai tukar, makroprudensial dan sistem pembayaran (di bawah kewenangan Bank Indonesia), subprotokol perbankan, pasar saham dan IKNB (di bawah kewenangan OJK), dan subprotokol penjamin simpanan (di bawah kewenangan LPS).

Piter menjelaskan, selama pemerintah belum melakukan penanganan pandemi wabah corona dengan lebih sigap, maka risiko tersebut masih ada meski Indonesia di saat ini belum masuk dalam kategori krisis.

Ia menambahkan, pemerintah harus terus menunjukkan upaya yang sungguh-sungguh menyelesaikan wabah corona. Ditambah dengan memberikan berbagai stimulus untuk menahan perlambatan ekonomi. Sinergi dengan kebijakan pemerintah dan BI terus melakukan pelonggaran likuiditas serta melakukan intervensi valas secara terukur.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top