Finansial

Selain Potong Gaji, THR Juga Terancam Tak Cair, Apa Sikap Pemerintah?

Wabah virus corona memang benar-benar berpengaruh buruk terhadap ekonomi. Beberapa negara yang terdampak pandemi virus ini, diprediksi akan mengalami resesi hanya dalam hitungan hari. Di Indonesia, banyak sektor usaha mengalami kondisi negatif. Situasi ini memicu masalah lain, yaitu potong gaji dan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pengusaha meminta kepada pemerintah untuk memberikan keringanan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada karyawan. Kondisi ini adalah akibat dari mewabahnya virus Covid-19 yang membuat kegiatan usaha terhambat bahkan gulung tikar, sehingga pengusaha ingin adanya penyesuaian tentang THR. Mungkin dengan opsi-opsi semisal dibayar setengah atau dengan dicicil.

Franky Watratan (Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan) merespon keinginan itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah berbicara dengan pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi dengan kebijakan yang tepat.

Franky menjelaskan, bahwa pihaknya tidak bisa untuk mengambil keputusan dengan waktu yang cepat karena perlu melihat perkembangan tentang wabah virus corona ini. Harapannya adalah pengusaha tetap bisa untuk memberikan THR secara normal dengan asumsi pandemi wabah penyakit itu bisa segera berakhir. Ia juga menjelaskan, pada saatnya nanti pihaknya akan memastikan langkah-langkah yang harus dikeluarkan untuk menyikapi kendala pembayaran THR.

Selain Potong Gaji, THR Juga Terancam Tak Cair, Apa Sikap Pemerintah?

Selain Potong Gaji, THR Juga Terancam Tak Cair, Apa Sikap Pemerintah?

Sebelumya sejumlah perusahaan memotong gaji karyawan akibat imbas dari merebaknya virus corona yang mempengaruhi produksi, sehingga kegiatan usaha berakhir dengan negatif. Kemnaker sendiri belum bisa memutuskan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang memotong gaji karyawan di tengah wabah corona.

Situasi saat ini membuat pihaknya merasa perlu untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk soal pengenaan sanksi tersebut. Untuk sementara, masukan dari para pekerja dan pengusaha ditampung dan nantinya Kemnaker akan membuat kebijakan yang mengakomordir aspirasi dari semua pihak.

Pada hari Kamis (2/4/2020) kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bahwa pembayaran THR bagi seluruh pengusaha sektor swasta hukumnya adalah wajib karena hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang.

Airlangga menambahkan, bahwa pemerintah sudah menyiapkan dan memberikan stimulus-stimulus ekonomi kepada dunia usaha. Salah satu contohnya adalah tentang PPh pasal 21 yang selama ini diberikan kepada sektor pengolahan.

Benny SR
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top