Finansial

Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda

Pada hari Kamis (28/1/2021) kemarin, aparat pemerintah mendatangi pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Kedatangan aparat pemerintah tersebut menyusul adanya kabar viral mengenai transaksi jual beli yang menggunakan koin dinar dan dirham.

Zakky Fauzan selaku Lurah Tanah Baru menjelaskan, aparat langsung menelusuri informasi praktik jual beli tanpa menggunakan uang rupiah tersebut setelah kabar mengenai pasar itu ramai di sosial media.

Mengutip Kompascom hari Kamis (28/1/2021), Zakky mengatakan, “Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ”.

Lurah Tanah Baru itu juga menyebut, bahwa pasar yang beroperasi setiap dua pekan sekali pada hari Minggu tersebut tanpa izin ke pihak dari kelurahan ataupun pengurus lingkungan setempat.

“Ke kami tidak izin resmi”, ungkapnya.

Selain menerapkan transaksi dinar dan dirham, pasar itu disebut-sebut tak menarik sewa dari para pedagang.

Pasar Muamalah itu diketahui bukan baru buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.

Meski begitu, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.

Untuk informasi, sebuah akun Youtube milik Arsip Nusantara memviralkan terkait keberadaan pasar tersebut.

Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda

Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda

Pada potongan gambar video terdapat sejumlah makanan dan kebutuhan lain yang ditulis dengan harga barang dengan mata uang dirham dan koin dinar.

Selain itu, saat transaksi akad pembelian menggunakan sistem layaknya hukum Islam. Jika pembeli tidak memiliki uang dapat melakukan pertukaran barang, layaknya syariat Islam.

Terkait hal tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp 200 juta.

Dilansir dari CNNIndonesia hari Kamis (28/1/2021), Erwin mengatakan, “Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta”.

Sementara itu, transaksi jual beli tanpa memakai mata uang rupiah di pasar muamalah di Depok tersebut berpotensi melanggar hukum.

Hal tersebut dapat terjadi jika berdasarkan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada Bab X Pasal 33 ayat 1a UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Menanggapi terkait praktik jual beli yang viral tersebut, Erwin mengatakan hal itu merupakan tindakan pidana yang masuk dalam ranah kepolisian.

Namun, bank sentral tetap akan melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.

Bank Indonesia, lanjut Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top