Banyak yang menganggap bahwa bursa saham dan bursa berjangka adalah sesuatu yang sama. Namun, tahukan Anda bahwa bursa saham dan bursa berjangka sebenarnya merupakan satu hal yang berbeda? Pada dasarnya, bursa saham dan bursa berjangka memiliki perbedaan fundamental yang akan menentukan arah strategi pelaku pasar. Lantas, apa perbedaan yang lain dari keduanya?
Untuk kali ini, mari membahas mengenai perbedaan bursa saham dan bursa berjangka. Pembahasan kali ini barangkali dianggap sepele, namun hal ini tetap menjadi sesuatu yang penting untuk Anda pahami. Pasalnya, penjelasan terkait perbedaan bursa saham dan bursa berjangka akan tetap memberi manfaat kepada Anda mengenai pilihan investasi. Berikut penjelasan lengkapnya!
Baca Juga: Definisi IHSG dan Manfaatnya bagi Investor Saham
Bursa Saham
Dalam penjelasannya, bursa saham adalah istilah lain dari bursa efek di pasar modal. Hal tersebut tertuang dalam menurut Undang-undang No. 8 tahun 1995, efek didefinisikan sebagai barang yang didagangkan di pasar modal jual beli tersebut. Hal yang termasuk efek di sini adalah surat-surat berharga seperti saham dan obligasi.
Dilansir dari penjelasan Otoritas Jasa Keuangan, dikatakan bahwa bursa saham atau bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana. Dimana secara fungsinya adalah untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak-pihak yang ingin memperdagangkan efek tersebut.
Bursa efek sendiri didirikan untuk menyelenggarakan serta menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan efek. Dan di Indonesia, kegiatan jual beli saham atau efek diawasi oleh PT. Bursa Efek Indonesia. Dan pada tugasnya, bursa saham melakukan transaksi mencakup saham, obligasi, dan sebagainya dengan perdagangan satu arah.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Saham LQ45 dan Blue Chip
Di bursa saham, investor hanya bisa merealisasi rugi atau laba pada waktu menjual saham yang dimilikinya. Kemungkinan laba hanya ada pada penjual, sedangkan pembeli hanya akan merealisasikan rugi atau labanya pada waktu menjual.
Dan di pasar modal atau pasar saham yang terjadi yaitu perdagangan fisik di mana jual beli saham dilaksanakan secara fisik. Sehingga terjadi serah terima saham secara fisik dengan kewajiban membayar senilai 100 persen dari transaksi.
Bursa Berjangka
Secara garis besarnya, bursa berjangka merupakan tempat melakukan perdagangan atau jual beli kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan. Karena sifatnya kontrak, maka dapat dikatakan seseorang membeli di harga tertentu, namun penyerahan barang disepakati untuk diberikan di saat yang akan datang.
Kontrak itu dibuat antara pihak-pihak yang saling tidak tahu lawan transaksinya. Peraturan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia diatur lewat UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dikutip dari dokumen Perdagangan Berjangka Komoditi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dijelaskan bahwa bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka. Yakni kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.
Baca Juga: Perbedaan Antara Trading Forex dan Trading Saham
Untuk informasi, saat ini Indonesia memiliki dua bursa berjangka, yakni PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX). Dimana keduanya mulai beroperasi di akhir tahun 2000 dan PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) yang mulai beroperasi di tahun 2009.
Bursa berjangka digunakan untuk berdagang dengan melihat volatilitas pasar dan umumnya untuk jangka pendek. Selain itu, dalam perdagangan berjangka, para investor bisa mendapatkan keuntungan maupun kerugian dari transaksi jual ataupun beli. Jika kedua transaksi itu sudah ditutup posisinya.
- Menggunakan Pola Quasimodo Forex untuk Trading Reversal - Desember 10, 2024
- Cara Membaca Pola Impulsif dan Korektif dalam Pola Elliott Wave Forex - Desember 4, 2024
- Inilah 5 Cara Mendapatkan Rebate Forex Secara Maksimal! - Desember 3, 2024