
Daftar Terbaru 383 Aset Kripto Resmi yang Diakui Bappebti
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menambah jumlah daftar aset kripto resmi yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2020.
Mengenai hal ini, dijelaskan oleh Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan persnya. Dikatakan bahwa kehadiran Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
“Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah”, tambahnya.
Baca Juga: Inilah Panduan Menghindari Skema Pump And Dump Pada Aset Kripto
Dalam keterangan yang sama, Didid juga menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Adapun untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan kripto
Sekadar informasi, sebelumnya sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Jenis aset kripto yang diperdagangkan adalah berjumlah 229 jenis. Namun, lantaran adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto. Maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Dan berikut daftarnya:
Baca Juga: Aset Kripto Layak Menjadi Investasi Masa Depan?
25 Bursa Aset Kripto Resmi dan Legal
Untuk lebih aman dalam berinvestasi dan transaksi kripto, ada baiknya Anda mengetahui 25 bursa kripto yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Hal ini karena, bursa kripto yang mendapatkan izin dari Bappebti akan lebih terjamin. Selain itu, para bursa kripto tersebut telah memenuhi sejumlah aturan perlindungan konsumen. Jadi bila terjadi masalah di kemudian hari, ada pihak yang akan bertanggung jawab.
Di Indonesia sendiri, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah naungan Bappebti. Lembaga ini juga menerbitkan daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia secara resmi. Dan berikut daftar 25 bursa kripto legal:
1. PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
2. PT Kagum Teknologi Indonesia
3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
4. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
5. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
6. PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
7. PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
8. PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
9. PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
10. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
11. PT Indonesia Digital Exchange
12. PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
13. PT Luno Indonesia Ltd (luno)
14. PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
Baca Juga: Awas, Penipuan Kripto Mulai Sasar Pengguna Media Sosial!
15. PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
16. PT Pedagang Aset Kripto
17. PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
18. PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
19. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
20. PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
21. PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
23. PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
24. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
25. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- Mendeteksi Peluang Entry dengan Strategi Trading 4 Jam Menggunakan MACD - September 29, 2023
- Apa yang Dimaksud Liquidity Voids dalam Dunia Trading? - September 28, 2023
- 8 Daftar Indikator Volatilitas Forex yang Wajib Anda Ketahui - September 26, 2023

Pingback: Token ASIX Milik Anang Hermansyah Belum Lolos Seleksi
Pingback: Pendaftaran Bursa Kripto Indonesia Sudah Ditutup
Pingback: Pusat Aset Kripto Dunia dan Syarat yang Harus Denuhi