Crypto

Aset Kripto Pi Network Ilegal, Kemendag Minta Masyarakat Hati-hati

Aset Kripto Pi Network Ilegal, Kemendag Minta Masyarakat Hati-hati

Aset Kripto Pi Network Ilegal, Kemendag Minta Masyarakat Hati-hati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, jika kripto Pi Network ilegal. Artinya, aset digital tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, saat ini hanya terdapat 25 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto dan 383 token kripto terdaftar. Dari daftar tersebut tidak terdapat Pi Network, sehingga dipastikan entitas itu ilegal.

“Saya bisa pastikan Pi Network itu ilegal atau belum terdaftar,” ujar Jerry, dalam konferensi pers, hari Kamis (10/11/2022).

Selain itu, Jerry menambahkan, Pi Network mengklaim dirinya sebagai sebuah entitas atas cryptocurrency atau mata uang kripto. Ini bertentangan dengan status kripto di Indonesia yang hanya sebatas aset, bukan mata uang.

“Ini tidak sesuai dengan apa yang harus dilakukan proses perizinan (di Kementerian Perdagangan),” katanya.

Oleh karenanya, pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai macam penawaran yang dilakukan Pi Network. Sebagaimana diketahui, sudah banyak kasus investasi kripto bodong yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Waspadai Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Investasi Kripto Ilegal

Kripto Pi Network Catut Nama Wamendag

Jerry juga menjelaskan, bahwa entitas calon pedagang aset kripto jelas diatur dalam peraturan Bappebti Kemendag. Di antaranya harus menyampaikan laporan keuangan perusahaan, modal setor, sistem operasional perusahaan, hingga susunan direksi. Hal tersebut, lanjut Jerry, diatur sangat ketat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penipuan investasi berkedok aset kripto yang diperdagangkan secara luas.

“Syaratnya sangat selektif. Sampai hari ini yang terdaftar itu ada 25 pedagang aset kripto yang legal dan 383 token kripto yang terdaftar. Artinya, di luar angka tersebut, aset kripto itu belum terdaftar, atau mungkin dalam proses”, jelasnya.

Selain itu, Jerry menyampaikan jika Pi Network yang mencatut namanya untuk mempromosikan produk yang diperdagangkan secara umum. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengenal Pi Network dan tidak terlibat dalam promosi produk-produknya. Untuk itu, Wamendag telah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kemendag untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Untuk itu, saya pikir penting untuk diluruskan bahwa itu tidak benar, karena saya sama sekali tidak kenal dengan Pi Network. Saya pikir penting untuk klarifikasi, supaya masyarakat tidak dirugikan. Saya sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendag untuk ditindaklanjuti agar tidak membahayakan masyarakat pada umumnya. Nanti kita lihat seperti apa”, tegasnya.

Baca Juga: Pemahaman Masyarakat Tentang Aset Kripto Belum Mendalam

Daftar Kripto Legal di Indonesia

Kemendag melalui Bappebti telah mengeluarkan daftar kripto legal terbaru di Indonesia. Daftar itu tertuang dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Mengenai hal ini, dijelaskan oleh Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan persnya. Dikatakan bahwa kehadiran Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.

“Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah”, tambahnya.

Dalam keterangan yang sama, Didid juga menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Adapun untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan kripto.

Sekadar informasi, sebelumnya sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Jenis aset kripto yang diperdagangkan adalah berjumlah 229 jenis. Namun, lantaran adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto. Maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Untuk mengetahui daftar lengkap daftar lengkapnya, Anda dapat membacanya di sini.

Baca Juga: Investor Kripto Diimbau Gunakan Exchange Yang Terdaftar Resmi

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top