Crypto

Waspadai Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Investasi Kripto Ilegal

Waspadai Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Investasi Kripto Ilegal

Waspadai Penghimpunan Dana Masyarakat Berkedok Investasi Kripto Ilegal

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menindak tegas entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto ilegal. Tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengaku telah mendapatkan informasi terkait entitas yang gencar melakukan penghimpunan dana untuk investasi aset kripto. Celakanya, kegiatan entitas tersebut tak punya ijin dari Bappebti.

“Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan. Kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru”, kata Didid.

Menurutnya, entitas tersebut mengiming-imingi keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.

Baca Juga: 5 Kasus Penipuan Kripto Terbesar di Dunia

Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selanjutnya, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Ia menilai skema itu telah berlaku untuk beberapa generasi. Modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto itu, menurut Didid, dilakukan dengan cara sedemikian rupa. Yakni ada yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya.

“Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut”, ujar Didid.

Trading dan Jual Beli Kripto Ilegal

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menerangkan, modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto. Namun juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan.

Bappebti juga mengimbau, sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK). Masyarakat harus memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

Selain itu, pastikan juga legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat. Perlu diingat, pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar. Namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).

Baca Juga: Waspadai Pig Butchering, Modus Baru Penipuan Kripto

Bursa Kripto Ditarget Rilis Akhir 2022

Di sisi lain, lembaga Bappebti terus mengejar peluncuran bursa kripto yang ditargetkan rilis akhir 2022. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya sedang mengupayakan realisasi bursa kripto dalam waktu dekat. Paling tidak sebelum pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya tidak bisa jawab dengan pasti (kapan kepastian bursa kripto rilis). Jadi dengan adanya RUU PPSK ini saya juga harus melihat kondisi-kondisinya, tetapi arahan dari Pak Menteri kita akan segerakan bursa kripto ini. Harapannya di tahun ini, harapannya”, kata Didid.

Didid juga menegaskan, absennya bursa kripto membuat Bappebti harus bekerja dua hingga tiga kali lebih keras. Oleh karena itu, kehadiran bursa kripto sangat diharapkan. Namun, pihaknya masih harus melihat situasi dan kondisi saat ini.

“Gak ada bursa, kami kerjanya jadi 2-3 kali lebih keras. Dengan adanya bursa itu sudah setengah kerjaan kami sudah akan (selesai). Artinya kami berkeinginan keras tapi harus bisa melihat situasi kondisi ini harus diperhitungkan,” katanya.

Baca Juga: 5 Tips Investasi Crypto yang Aman, Legal, dan Cuan

William Adhiwangsa
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: 4 Ciri-Ciri Penipuan Kripto yang Harus Anda Ketahui!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top