Dalam kabar yang terbaru, investor kripto diimbau oleh pemerintah untuk menggunakan exchange yang terdaftar. Meski begitu, pemerintah membolehkan transaksi dilaksanakan oleh pedagang aset atau exchanger tak berizin. Namun, pemerintah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi.
Untuk informasi, aturan ini diatur dalam PMK Nomor 68/2022 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) aset Kripto. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menyasar pengenaan pajak kepada aset kripto sebagai barang kena pajak tak berwujud.
Saat ini, terdapat tiga jenis penyerahan aset kripto yang menjadi sasaran pajak. Yakni pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap. Dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.
Baca Juga: Perlukah Bursa Kripto di Indonesia?
Selain itu, peraturan tersebut memberikan keleluasaan transaksi yang bisa dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti.
Tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11% dikali nilai aset kripto, serta PPh 22 final sebesar 0,1%. Sebaliknya, untuk exchanger yang tak terdaftar besaran tarif menjadi dua kali lipat.
Mengapa Investor Kripto Harus Menggunakan Exchange Yang Terdaftar Resmi?
Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan juga menjelaskan terkait hal ini. Bahkan dirinya juga mengimbau kepada para investor kripto untuk memilih para pedagang aset kripto yang terdaftar demi alasan keamanan.
Dalam keterangan tertulisnya pada hari Minggu (22/5/2022), Tirta mengatakan, “Lebih aman berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan fiat rupiah”.
Komentar yang sama juga datang dari Kepala Sub Direktorat PPM Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Kemenkeu Bonarsius Sipayung. Bonarius juga menyarankan agar para investor untuk menggunakan pertukaran kripto yang terdaftar resmi di pemerintah.
Bonarius mengatakan, “Kalau tidak mau diatur, kena tarif lebih tinggi. Kami harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah”.
Komentar INDEF Terkait Exchanger Terdaftar Resmi
Nailul Huda selaku Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan, bahwa dengan menggunakan PFAK yang terdaftar investor menjadi lebih terlindungi.
Sementara bila berbelanja kripto tanpa ada exchanger yang terdaftar, maka investor butuh waktu lama untuk riset koin atau token satu per satu, apakah memiliki potensi scam atau tidak.
“Sementara menggunakan exchanger yang teregulasi, tentunya koin yang diperdagangkan sudah disaring terlebih dahulu dari potensi scam. Di sisi lain, dengan menggunakan exchanger yang teregulasi, pengawasan pada PFAK dilakukan secara berlapis, dari perusahaan hingga Bappebti, maka jika terjadi fraud aset investor akan terlindungi”, jelasnya.
Baca Juga: Inilah Modus Penipuan Money Game Berkedok Trading
Exchanger Terdaftar Resmi Dapat Menghindari Investor Kripto Dari Scam
Dennis Adhiswara, pegiat kripto mengungkapkan pengalamannya terkait investasi yang telah lama dilakukannya. Dia menyarankan agar investor sebisa mungkin menggunakan exchanger terdaftar.
“Masalahnya adalah di luar sana masih banyak project kripto yang secara fundamental meragukan, dan bahkan ada sebagian juga yang terindikasi scam“, ungkapnya.
“Karena ketika kita belanja kripto sendiri tanpa ada exchanger yang regulated, maka saya harus menghabiskan waktu lama untuk riset satu persatu koin. Untungnya di exchanger yang teregulasi ini sudah mem-filter dan menyaring koin-koin dan token yang sudah comply dan bebas scam“, katanya lagi.
- Cara Membaca Pola Impulsif dan Korektif dalam Pola Elliott Wave Forex - Desember 4, 2024
- Inilah 5 Cara Mendapatkan Rebate Forex Secara Maksimal! - Desember 3, 2024
- Bagaimana Nilai Spread Forex Mempengaruhi Profit Anda? - November 22, 2024
Pingback: Bursa Kripto Masih Menggantung, Pengamat Desak Realisasi
Pingback: Daftar Terbaru 383 Aset Kripto Resmi yang Diakui Bappebti
Pingback: Bappebti akan Beri Rating Exchanger Kripto