Bank Sentral Eropa Beri Peringatan Pada Investor Bitcoin
Gabriel Makhlouf, anggota Dewan Gubernur Bank Sentral Eropa (European Central Bank/ECB) memberi peringatan khusus kepada para investor mata uang digital Bitcoin.
Makhlouf mengatakan, bahwa para investor mata uang kripto tersebut harus bersiap jika harus kehilangan seluruh uang yang diinvestasikan pada instrumen yang tengah naik daun tersebut.
Melansir dari Bloomberg hari Sabtu (30/1/2021) lalu, Makhlouf menjelaskan, “Secara pribadi, saya tidak memahami mengapa orang-orang berinvestasi di jenis aset tersebut, namun mereka memang melihat hal itu sebagai aset yang jelas”.
Ia juga menyampaikan bahwa otoritas bank sentral memiliki peran untuk memastikan konsumen terlindungi.
Terkait pernyataan Makhlouf tersebut, adalah merupakan sikap skeptis otoritas moneter tersebut terhadap instrumen mata uang kripto.
Sebelumnya Christine Lagarde yang adalah Gubernur ECB pada awal bulan Januari ini sempat menyatakan bahwa mata uang kripto merupakan aset yang spekulatif.
Seperti yang diketahui, sejak November hingga awal tahun ini, harga mata uang Bitcoin meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi di kisaran US$ 40.000. Angka tersebut setara dengan Rp 560 juta pada awal bulan ini.
Harga mata uang digital Bitcoin sendiri sudah bergejolak di tengah pandemi Covid-19. Pergerakan harganya yang dalam jumlah besar merupakan hal biasa.
Sebelumnya pada hari Jumat (29/1/2021), harga mata uang digital populer tersebut sempat reli ke level US$ 35.000 per kepingnya
Para pialang mata uang kripto tersebut menilai bahwa lonjakan harga Bitcoin terjadi karena CEO Tesla Elon Musk menyebut mata uang kripto atau cryptocurrency dalam bio laman Twitternya.
Namun Mahlouf masih menilai bahwa stabilitas keuangan tak bisa terlihat dari momentum kenaikan harga Bitcoin. “Saya lebih khawatir kepada konsumen dan berharap mereka membuat pilihan yang tepat”, katanya.
Sementara itu, perdagangan atau transaksi jual-beli cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Stellar, dan sebagainya makin dilirik oleh masyarakat Indonesia.
Pemicu utamanya ialah harga aset kripto yang terus menanjak, bahkan untuk Bitcoin atau BTC sempat menyentuh rekor, yakni di level US$ 41.973 atau setara Rp 587 juta/keping pada 8 Januari 2021 lalu.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sidharta Utama mengatakan, pihaknya melihat perdagangan aset kripto harus diawasi untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat Indonesia.
Langkah pertama yang dilakukan ialah menetapkan 229 aset kripto yang diakui Bappebti dan bisa diperdagangkan di pasar fisik. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dengan adanya daftar 229 aset kripto seperti Bitcoin yang diakui, maka masyarakat diimbau untuk melakukan pemeriksaan sebelum memulai transaksi di aset kripto.
Pemeriksaannya ialah dengan melihat apakah aset kripto yang dipilih sudah diizinkan untuk diperdagangkan di pasar fisik. Setelah itu, lakukanlah pemeriksaan terhadap perusahaan pedagang aset kripto, apakah mempunyai izin dari Bappebti.
- Menggunakan Pola Quasimodo Forex untuk Trading Reversal - Desember 10, 2024
- Cara Membaca Pola Impulsif dan Korektif dalam Pola Elliott Wave Forex - Desember 4, 2024
- Inilah 5 Cara Mendapatkan Rebate Forex Secara Maksimal! - Desember 3, 2024
Pingback: Bitcoin Diramal Akan Terus Naik, Bagaimana Faktanya?