Finansial

Berkedok Koperasi, OJK Tutup 50 Fintech Ilegal. Ini Daftarnya.

Pinjaman online (pinjol) mendorong calon nasabah merasa lebih mudah untuk mengakses dana darurat dan mendesak. Perusahaan dan aplikasi fintech pun semakin banyak karena permintaan pasar.

Tidak semua pinjaman online melindungi nasabahnya. Banyak pinjol yang bersifat ilegal, selain tidak ada jaminan terhadap bentuk operasional usahanya, bahkan cara menagih utangnya pun tidak sesuai dengan standar dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tongam L. Tobing –Ketua Satgas Waspada Investasi– mengatakan, bahwa penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Pada hari Jumat (22/5/2020) kemarin, Tongam mengatakan, “Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi”.

Satgas Waspada Investasi telah menemukan dan menutup sebanyak 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal atau fintech ilegal. Kegiatan ini sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Berkedok Koperasi, OJK Tutup 50 Fintech Ilegal. Ini Daftarnya.

Berkedok Koperasi, OJK Tutup 50 Fintech Ilegal.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena memakai bunga dan fee yang sangat tinggi, dengan jangka waktu pinjaman yang singkat, dan juga diduga melakukan penyebaran data pribadi dan intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Tongam menambahkan, bahwa Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi itu, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjol ilegal yang masih beroperasi di masyarakat dengan memanfaatkan pendapatannya yang menurun akibat dari pandemi virus corona. Satgas Waspada Investasi secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman online.

Satgas Waspada Investasi pun meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech yang tidak berizin serta penawaran.

Berikut daftar pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi:

Daftar Pinjol Ilegal

Daftar Pinjol Ilegal

Daftar Pinjol Ilegal

Daftar Pinjol Ilegal

Daftar Pinjol Ilegal

Daftar Pinjol Ilegal

Daftar Pinjol Ilegal

Pencarian sesuai topik:

  • 9 investasi kripto dan robot trading ilegal ditutup
Lita Alisyahbana
1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

hadiah trading octafx
To Top