Sebuah surat dari seorang pegawai pajak yang mengadukan penipuan terkait aplikasi investasi OctaFX kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani viral di media sosial. Surat tersebut ditulis oleh Bursok Anthony Marlon (BAM), Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II.
Dalam suratnya yang dikirim pada 27 Mei 2021, Bursok menuduh adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method melalui aplikasi Capital.com dan PT Beta Akses Vouchers lewat aplikasi OctaFX. Bursok mengaku bersama istrinya telah menginvestasikan uang sebesar US$500 dolar di OctaFX sejak November 2020, namun tidak bisa menarik dana tersebut karena terblokir oleh pihak OctaFX.
Bursok juga menyebut adanya indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat aktivitas perdagangan berjangka komoditi ilegal yang dilakukan oleh OctaFX dan Capital.com. Ia meminta Sri Mulyani untuk segera menindaklanjuti laporannya dan memberikan perlindungan hukum kepada dirinya dan istrinya.
Namun, surat Bursok tidak mendapat respons dari Sri Mulyani maupun pihak-pihak terkait lainnya. Bursok kemudian melaporkan Sri Mulyani ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 8 Maret 2023 dengan harapan mendapat rekomendasi pemecatan terhadap menteri keuangan tersebut.
“Kami melaporkan Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan RI karena diduga melakukan maladministrasi dalam penanganan laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers,” kata Bursok saat ditemui di kantor ORI, Jakarta.
Bursok menilai bahwa Sri Mulyani telah berpihak kepada perusahaan-perusahaan bodong tersebut dan mengabaikan hak-hak warga negara yang menjadi korban penipuan. Ia juga menduga adanya keterlibatan pejabat-pejabat pajak lainnya dalam kasus ini.
“Kami merasa tidak ada itikad baik dari Ibu Sri Mulyani untuk menyelesaikan masalah ini. Kami juga curiga ada oknum-oknum pajak yang terlibat dalam jaringan perusahaan-perusahaan bodong ini. Kami minta Ombudsman untuk menyelidiki hal ini secara mendalam dan memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Ibu Sri Mulyani,” tegas Bursok.
Tanggapan Kemenkeu
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus, memberikan penjelasan melalui akun Twitternya pada Rabu (1/3/2023).
Prastowo Yustinus mengatakan bahwa pengaduan BAM tidak pernah dilengkapi dengan substansi atau bukti yang jelas sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Ia juga menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.
“Kami akan proses sesuai ketentuan,” kata Prastowo Yustinus.
Ia juga menyatakan bahwa Kemenkeu berterima kasih atas semua masukan, aspirasi, dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, ia tidak memberikan tanggapan secara langsung terkait permintaan BAM agar Sri Mulyani mundur.
Sementara itu, BAM telah dipanggil ke Kantor Pusat DJP di Jakarta untuk dimintai keterangan terkait suratnya yang menyebar di media sosial. Menurut Direktur P2 Humas DJP Neilmaldrin Noor, pertemuan tersebut sudah selesai dan BAM sudah menerima penjelasan dan memahami langkah selanjutnya.
Bantahan Broker OCTAFX
Sementara itu, manajemen OctaFX membantah segala tuduhan penipuan yang ditujukan kepada mereka dan menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua kewajiban sebagai broker global terkemuka, termasuk kewajiban finansial kepada kedua klien itu.
“Kami menolak segala tuduhan aktivitas penipuan yang ditujukan kepada kami. Sebagai broker global terkemuka, OctaFX berusaha untuk menyediakan berbagai opsi pembayaran kepada klien di seluruh dunia untuk kenyamanan mereka,” ujar pihak OctaFX dalam keterangan tertulisnya.
OctaFX menyebut untuk menerima deposit dan menarik dana klien pihaknya bekerja dengan penyedia pembayaran yang bukan subdivisinya atau bagian dari layanannya. Penyedia pembayaran itu diklaim telah bertindak sesuai standar internal mereka sendiri.
“Keamanan dan kenyamanan klien kami adalah prioritas utama bagi kami. Kami selalu memastikan bahwa semua pembayaran diproses secara aman dan reliabel dalam waktu yang terpendek. Kalau klien kami menghadapi masalah dengan pembayaran, kami selalu siap untuk membantu mereka dan menyelesaikan masalah tersebut secepat mungkin,” ucapnya.
Berdasarkan investigasinya, OctaFX mengaku tidak pernah dihubungi oleh Bursok dan istrinya terkait masalah opsi pembayaran apa pun. Setiap kasus disebut selalu ditangani dengan sepatutnya dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Kami telah melakukan investigasi internal atas kasus tersebut dari laporan media dan menyimpulkan bahwa kami tidak pernah dihubungi oleh klien-klien itu terkait masalah opsi pembayaran apa pun, dan kami tidak beralasan untuk mempertanyakan kejujuran dan keamanan opsi pembayaran itu. Selain itu, kami telah memenuhi semua kewajiban kami sebagai broker, termasuk kewajiban finansial, kepada kedua klien itu,” imbuhnya.
“Kami selalu bersemangat untuk membantu dan menolong klien kami kalau mereka menghadapi masalah terkait dengan layanan kami. Tetapi kami hanya bisa membantu ketika klien kami memberi tahu kami mengenai hal itu,” tambahnya.
Lisensi OCTAFX
OctaFX juga menegaskan bahwa mereka telah mendapatkan lisensi dari regulator internasional seperti Cyprus Securities and Exchange Commission (CySEC) dan British Virgin Islands Financial Services Commission (BVIFSC). Mereka juga mengklaim telah melayani lebih dari 10 juta klien di lebih dari 100 negara.
“OctaFX adalah broker forex global yang beroperasi sejak 2011. Kami memiliki lisensi dari CySEC dan BVIFSC yang merupakan regulator internasional yang diakui secara luas. Kami juga telah menerima banyak penghargaan industri sebagai broker terbaik di Asia, Eropa, dan Afrika. Kami memiliki lebih dari 10 juta klien di lebih dari 100 negara yang puas dengan layanan kami,” pungkasnya.
Regulasi OCTAFX di Indonesia
Namun, OctaFX ternyata sudah tercantum dalam daftar Pelaku Kegiatan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Oktober 2020. SWI telah menyatakan platform trading online itu ilegal di Indonesia karena tidak mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti).
SWI secara rutin menerbitkan daftar platform investasi ilegal yang mereka temukan ada di internet dan toko aplikasi. Sepanjang Januari 2023, SWI kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing dalam keterangan tertulisnya.
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
SWI juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terhadap entitas atau platform investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK atau aplikasi waspada investasi untuk mendapatkan informasi tentang entitas atau platform investasi yang legal atau ilegal.
“Jika ada pertanyaan atau keluhan terkait penawaran produk atau kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal tersebut dapat langsung menghubungi Call Center OJK 157 melalui telepon atau pesan singkat WhatsApp pada nomor +62-811-157-157,” tutup Tongam.
- Indikator Moving Median: Alat Bantu untuk Tingkatkan Akurasi Harga Pasar - Oktober 8, 2024
- Pump Forex: Definisi, Cara Identifikasi, dan Risiko - Oktober 1, 2024
- Memahami Teori Purchasing Power Parity Forex dalam Menganalisis Pergerakan Mata Uang - September 25, 2024