Pada kabar yang terbaru, bursa kripto Indonesia ditargertkan akan siap meluncur pada Juni 2023 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan. Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan jika ada banyak pihak yang terus mempertanyakan kelanjutan dari pendirian bursa kripto sebagai pusat perdagangan aset kripto di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Zulhas menyampaikan, “Bursa juga kripto juga mudah-mudahan sebelum Juni launching. Bagaimana pun itu diperlukan”.
Tidak hanya itu, Zulhas juga menambahkan, jika saat ini pihaknya memiliki waktu 6 bulan untuk menyiapkan peraturan pemerintah. Terkait dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Selain itu, Bappebti juga memiliki waktu 2 tahun untuk menyiapkan berbagai aspek terkait pengawasan dan regulasi aset kripto, sebelum dipindahtangankan ke OJK. Oleh karenanya, keberadaan bursa kripto menjadi penting dalam periode transisi tersebut.
Menurutnya, regulasi dan pengawasan kripto yang kuat menjadi penting. Pasalnya, jumlah transaksi dan investor aset digital itu tumbuh sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Perlukah Bursa Kripto di Indonesia?
Gagal Terbentuk di 2022
Seperti yang diketahui, rencana Bappebti terkait bursa kripto masih juga belum terealisasi hingga akhir tahun 2022. Bappebti mengaku jika pihaknya terkendala sejumlah hal sehingga gagal membangun bursa kripto tersebut.
Didid Noordiatmoko selaku Plt Bappebti menjelaskan terkait hal ini. Bahwa selama ini pihaknya kesulitan karena tidak ada percontohan negara mana yang telah membentuk bursa kripto. Oleh sebab itu bursa kripto belum juga dibentuk.
“Bursa kripto sampai catatan ini yang kami buat, belum juga berhasil dibangun. Ini menjadi catatan besar kami, seharusnya bisa dibangun di akhir tahun lalu 2022”, katanya.
Dalam penjelasannya, Didid menyampaikan salah salah satu penyebab belum terealisasinya pembentukan bursa kripto. Yakni kesulitan Bappebti dalam mencari tolak ukur atau benchmark ekosistem serupa di negara lain. Hal itu kemudian memperlambat pembentukan bursa karena.
Pada kesempatan yang sama, Didid mengatakan jika Bappebti berkeinginan untuk meluncurkan ekosistem terkait aset kripto itu dengan baik. Serta dengan kriteria-kriteria yang mumpuni. Keterlambatan peluncuran bursa kripto itu sendiri dinilai merugikan Bappebti, sebab tidak terdapat pembagian tanggung jawab dan risiko terkait transaksi aset kripto di Indonesia. Sehingga, apabila terjadi permasalahan yang menimpa calon pedagang fisik aset kripto atau pelanggan, maka tanggung jawab sepenuhnya ditanggung oleh Bappebti.
Baca Juga: Bursa Kripto Dapat Cegah Investasi Bodong
Aset Kripto Akan Diawasi OJK
Pengawasan aset kripto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti kini dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan pada 15 Desember 2022 lalu.
Meski OJK akan menggantikan tugas Bappenti, namun Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan membenarkan bahwa diperlukan waktu transisi antara OJK dengan Bappebti. Hal ini agar mendapatkan hasil yang baik serta optimal. Proses transisi akan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui sejumlah tantangan dalam mengemban tugas ini. Dan berdasarkan mandat yang diberikan tersebut, OJK masih memiliki masa transisi untuk menjalankan tugas baru ini. Namun Mahendra memastikan kalau dari mandat waktu yang diberikan cukup.
Dia mengemukakan bahwa tantangan regulasi aset kripto tidak hanya dirasakan Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pembahasan soal regulasi perdagangan aset kripto, lanjutnya, mengerucut pada pentingnya aturan soal entitas yang melakukan aktivitas perdagangan produk kripto.
Berkaitan dengan hal tersebut, Mahendra mengatakan untuk sementara di tahap awal, regulasi akan menyasar stable coin atau kripto yang nilainya berkaitan dengan mata uang dan komoditas tertentu. Pengawasan juga akan membidik kripto dengan real underline asset.
Baca Juga: Daftar Terbaru 383 Aset Kripto Resmi yang Diakui Bappebti
- Indikator Teknikal Forex yang Cocok untuk Strategi Day Trading - November 29, 2024
- Menggunakan Indikator MACD untuk Sinyal Buy dan Sell di Forex - November 28, 2024
- Pentingnya Memahami Perbedaan Buy Stop dan Buy Limit dalam Forex - November 25, 2024